Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan kepatuhan pegawai negeri sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Salah satu caranya, dengan menjalin kerjasama dengan kementerian, lembaga, dan BUMN dalam membangun Pusat PeÂlaporan Gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menjelaskan, baru tiga kementerian dan satu BUMN yang bekerja sama dengan KPK. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Inf ormatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina. "Mudahan-mudahan bulan depan pusat pelaporan ini sudah siap," ujarnya kemarin.
Haryono berharap, inisiatif tersebut akan ditiru oleh kementerian dan BUMN lain. Soalnya, "Kami hanya bisa menghimbau saja, tidak bisa memaksa," kata dia.
Pusat Pelaporan Gratifikasi, HaÂryono menjelaskan, akan mempermudah PNS dan karyawan BUMN dalam melaporkan gratifikasi. Jadi, mereka tak usah repot-repot datang ke KPK, cukup menyampaikan ke kantor dinas atau kantor cabang di daerah," imbuhnya.
Melalui cara tersebut, Haryono optimistis para pegawai negeri dan karyawan perusahaan pelat merah makin patuh melaporkan gratifikasi. Selama ini, banyak PNS dan karyaÂwan BUMN yang tidak melaporkan pemberian yang selama ini mereka terima di luar haknya. Mereka beralasan, tidak tahu dan kesulitan daÂlam melaporkan gratifikasi.
Haryono menegaskan, fungsi Pusat Pelaporan Gratifikasi hanya sebatas menerima dan mengumpulkan laporan saja. Tugas pemeriksaan tetap berada di tangan KPK.
Catatan saja, gratifikasi adalah penerimaan lain di luar gaji, dalam bentuk apapun dan nilai berapapun. Setiap PNS atau karyawan BUMN yang menerima gratifikasi wajib lapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika melewati batas itu, maka gratifikasi tersebut dianggap suap dan bisa dipidanakan.
Sumber: Kontan Harian, 28 Juli 2010
|