 DARI 33 provinsi di Indonesia, tercatat pejabat daerah di 18 provinsi belum melaporkan gratifikasi yang diterimanya dan cuma 15 provinsi yang sudah melaporkan harta gratifikasi."Dari provinsi-provinsi yang tercatat sudah ada yang lapor, itu juga jumlahnya sangat sedikit. Satu provinsi paling banyak jumlah pelaporannya hanya DKI Jakarta, selebihnya cuma satu sampai 12 orang," papar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Bahkan, lanjut Umar, ada beberapa provinsi yang tidak pernah melaporan gratifikasinya, di antaranya, Bali, Maluku Utara, Irian Jaya Barat, dan Sulawesi Barat.
Karena itu, dia berharap, pejaÂbat negara baik di pusat maupun daerah harus melaporkan gratiÂfikasi yang diterimanya.
Berdasarkan data yang ada, katanya, untuk tahun 2007 terdapat 115 pejabat yang melaporkan gratifikasi, pada 2008 ada 266 pejabat dan 2009 ada 335 pejabat. Sementara, hingga pertengahan tahun ini baru 128 pejabat negara yang melaporkan gratifikasi.
"Padahal, semua penyelenggara negara di Indonesia diwajibkan melaporkan harta gratifikasi ke KPK," tegasnya.
Kata dia, rendahnya tingkat pelaporan gratifikasi itu kemungkinan karena pejabat daerah tidak tahu apakah mereka menerima gratifikasi atau tidak. "Atau bahkan memang tidak ada gratifikasi."
Dijelaskan, jika di kemudian hari pejabat daerah terbukti menerima gratifikasi dan berkaitan dengan jabatannya, maka dapat dijerat pasal penyuapan.
"Tapi, 'kalau dia lapor, maka tuduhan suapnya itu gugur dan tidak ada sanksi administratif."
Berdasarkan data KPK hingga April 2010, lembaga antikorupsi itu sudah menangani 49,perkara di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan,
Dari puluhan kasus itu, tercatat hampir semua korupsinya berawal dari gratifikasi. Di antaranya, kasus pembagian cek perjalanan (traÂvellers cheque) kepada sejumlah anggota DPR atas upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dalam kasus ini, KPK telah memvonis empat terdakwa yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Tapi, hingga kini, si pernberi cek perjalanan belum terungkap.
Selain itu, kasus gratifikasi lainnya adalah kasus pemberian dana pelicin terkait alih fungsi hutan di Sumatera Selatan (Sumsel), kepada tiga bekas anggota DPR yang kerap disebut trio Gegana, yakni Azwar Chesputra, Hilman Jndra, dan Fachri Leluasa. Ketiganya terbukti menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Ketiga terdakwa itu telah divonis empat tahun penjara.
Tapi KPK belum rriampu menjerat si pemberi dana pelican itu yakni Anggoro Widjojo yang hingga kini masih buron.
Kasus terakhir yang dibongkar KPK adalah kasus gratifikasi yang dilakukan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim. Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima duit suap senilai Rp 300 juta dari pihak berperkara, yakni bos PT Sabar Ganda DL Si-torus, melalui pengacaranya Adner Sirait. Tujuannya, Ibrahim memenangkan gugatan PT Sabar Ganda atas Pemprov DKI Jakarta terkait sengketa tanah di kawasan Cengkareng. Dalam kasus itu, ketiga pihak telah ditetapkan sebagai terdakwa. Ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sumber : Rakyat Merdeka |