 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Hingga saat ini KPK masih meneliti indikasi tindak pidana dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya akan terus meneliti indikasi tindak pidana dalam pemberian dana talangan ke Bank CenÂtury sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. Peyelidikan tidak akan dihentikan sampai ada kesimpulan yang diperoleh.
"Kami tidak ada rencana untuk menghentikan. Sampai sekarang kami masih mengkaji data dan informasi yang sudah diperoleh," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (26/7).
Menurut Johan, hingga saat ini KPK masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Hal tersebut dilakukan terkait sejumlah tindak pidana yang terjadi dalam skandal Bank Century.
Tindak pidana itu berupa tindak pidana umum, tindak pidana perbankan, serta tindak pidana pencucian uang. "Hal itu ditangani secara terpisah oleh para penegak hukum," kata Johan.
Johan menegaskan pihaknya juga masih mengkaji potensi kerugian negara yang ditimbulkan pemberian dana talangan tersebut.
"Kami ingin menemukan indikasi tindak pidana korupsi lebih dahulu, soal kerugian negara masih terus dibahas. KPK juga telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini," kata Johan.
Kasus Century ini terkait dengan penyaluran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) melalui Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 689 miliar serta Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.
Ditutup
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kasus Bank Century ditutup secara hukum jika lembaga penegak hukum tidak mampu menemukan pelanggaran. Dia meminta agar penegak hukum segera mengumumkan pada publik kalau dalam kasus ini tidak ada unsur tindak pidana korupsi.
"Sejauh ini KPK dan Kejaksaan tiÂdak menemukan unsur pelanggaran tindak pidana korupsinya. Kalau memang ternyata tidak ditemukan, umumkan secara terbuka dan kasus itu harus ditutup secara hukum," kaÂta Benny yang juga Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat itu.
Status kasus Bank Century yang tiÂdak jelas ujungnya akan menimbulkan ketidakpastian bagi publik, sehingga tidak kondusif bagi jalannya pemerintahan ke depan. Pasalnya Benny melihat pengungkapan kasus Century ini lebih dilatarbelakangi oleh motif politik.
Menurut dia, dendam politik yang tidak berkesudahan sangat tidak konstruktif bagi pembangunan negara. Untuk itu dia mengingatkan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century DPR tidak boleh mendikte apalagi mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. "Timwas tidak bisa memaksakan kehendak kepada penegak hukum. Mereka hanya bisa mengawasi," katanya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan, kasus Bank Century tiÂdak bisa ditutup karena sudah menjadi keputusan DPR. 'Tidak bisa dituÂtup begitu saja, karena sudah menjadi keputusan DPR melalui rapat pari-purna. Dan, saat ini DPR sudah memasuki tahap pengawasan dari tindak lanjut yang dilakukan lembaga peÂnegak hukum," kata Pramono Anung, di Gedung DPR.
Menurut Pramona, kalau ada anggota DPR yang menyatakan meminta agar kasus Bank Century ditutup, itu berarti tidak taat dan tidak patuh kepada keputusan DPR. Keputusan pada rapat paripurna DPR soal kasus Bank Century yang menyatakan terÂjadi pelanggran hukum, menurut dia, sudah menjadi keputusan dan mengikat seluruh fraksi.
"Karena sudah menjadi keputusÂan DPR maka tidak bisa seorang anggota DPR meminta begitu saja agar kasus Bank Century ditutup," katanya
Secara terpisah, anggota DPR Yasonna H Laoly, menilai usul penutupan kasus Bank Century mengada-ada. Alasannya, DPR telah meneÂmukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus itu.
"Kalau sekarang dibilang kasusnya menggantung kan karena tidak ada 'political will' untuk mengusut tuntas kasus itu," kata Yasonna di sela acara Fokus Group Discussion yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Thoughtfully Actionable for Nation and Democracy (Tandem).
Ia mengingatkan banyak energi teÂlah dicurahkan untuk memeriksa kaÂsus itu, dan masyarakat pun memberikan perhatian sangat luas pada kaÂsus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut
"Publik pasti akan sangat kecewa dan semakin apatis kalau kasus CenÂtury ditutup karena merasa hanya disuguhi sinetron politik," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Dari awal, lanjut Yasonna, memang ada kekhawatiran kasus Century tidak akan ditangani secara serius di jalur hukum, sehingga didorong deÂngan proses politik di DPR. "Kalau sudah didorong dengan proses politik, tapi tidak jalan juga, pasti ada apa-apanya. Rakyat tahu itu," katanya.
Sumber : Investor Daily |