Imbauan KPK terkait "Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010" dapat dibaca di sini  KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  
 

Berita : KPK Tidak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Century
Dikirim oleh humas pada 2010/7/27 9:20:00 (195 Pembaca)
Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century. Hingga saat ini KPK masih meneliti indikasi tindak pidana dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya akan terus meneliti indikasi tindak pidana dalam pemberian dana talangan ke Bank Cen­tury sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. Peyelidikan tidak akan dihentikan sampai ada kesimpulan yang diperoleh.

"Kami tidak ada rencana untuk menghentikan. Sampai sekarang kami masih mengkaji data dan informasi yang sudah diperoleh," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (26/7).

Menurut Johan, hingga saat ini KPK masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Hal tersebut dilakukan terkait sejumlah tindak pidana yang terjadi dalam skandal Bank Century.

Tindak pidana itu berupa tindak pidana umum, tindak pidana perbankan, serta tindak pidana pencucian uang. "Hal itu ditangani secara terpisah oleh para penegak hukum," kata Johan.

Johan menegaskan pihaknya juga masih mengkaji potensi kerugian negara yang ditimbulkan pemberian dana talangan tersebut.

"Kami ingin menemukan indikasi tindak pidana korupsi lebih dahulu, soal kerugian negara masih terus dibahas. KPK juga telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini," kata Johan.

Kasus Century ini terkait dengan penyaluran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) melalui Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 689 miliar serta Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,7 triliun.

Ditutup

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kasus Bank Century ditutup secara hukum jika lembaga penegak hukum tidak mampu menemukan pelanggaran. Dia meminta agar penegak hukum segera mengumumkan pada publik kalau dalam kasus ini tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

"Sejauh ini KPK dan Kejaksaan ti­dak menemukan unsur pelanggaran tindak pidana korupsinya. Kalau memang ternyata tidak ditemukan, umumkan secara terbuka dan kasus itu harus ditutup secara hukum," ka­ta Benny yang juga Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat itu.

Status kasus Bank Century yang ti­dak jelas ujungnya akan menimbulkan ketidakpastian bagi publik, sehingga tidak kondusif bagi jalannya pemerintahan ke depan. Pasalnya Benny melihat pengungkapan kasus Century ini lebih dilatarbelakangi oleh motif politik.

Menurut dia, dendam politik yang tidak berkesudahan sangat tidak konstruktif bagi pembangunan negara. Untuk itu dia mengingatkan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century DPR tidak boleh mendikte apalagi mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. "Timwas tidak bisa memaksakan kehendak kepada penegak hukum. Mereka hanya bisa mengawasi," katanya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan, kasus Bank Century ti­dak bisa ditutup karena sudah menjadi keputusan DPR. 'Tidak bisa ditu­tup begitu saja, karena sudah menjadi keputusan DPR melalui rapat pari-purna. Dan, saat ini DPR sudah memasuki tahap pengawasan dari tindak lanjut yang dilakukan lembaga pe­negak hukum," kata Pramono Anung, di Gedung DPR.

Menurut Pramona, kalau ada anggota DPR yang menyatakan meminta agar kasus Bank Century ditutup, itu berarti tidak taat dan tidak patuh kepada keputusan DPR. Keputusan pada rapat paripurna DPR soal kasus Bank Century yang menyatakan ter­jadi pelanggran hukum, menurut dia, sudah menjadi keputusan dan mengikat seluruh fraksi.

"Karena sudah menjadi keputus­an DPR maka tidak bisa seorang anggota DPR meminta begitu saja agar kasus Bank Century ditutup," katanya

Secara terpisah, anggota DPR Yasonna H Laoly, menilai usul penutupan kasus Bank Century mengada-ada. Alasannya, DPR telah mene­mukan adanya pelanggaran hukum dalam kasus itu.

"Kalau sekarang dibilang kasusnya menggantung kan karena tidak ada 'political will' untuk mengusut tuntas kasus itu," kata Yasonna di sela acara Fokus Group Discussion yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Thoughtfully Actionable for Nation and Democracy (Tandem).

Ia mengingatkan banyak energi te­lah dicurahkan untuk memeriksa ka­sus itu, dan masyarakat pun memberikan perhatian sangat luas pada ka­sus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut

"Publik pasti akan sangat kecewa dan semakin apatis kalau kasus Cen­tury ditutup karena merasa hanya disuguhi sinetron politik," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Dari awal, lanjut Yasonna, memang ada kekhawatiran kasus Century tidak akan ditangani secara serius di jalur hukum, sehingga didorong de­ngan proses politik di DPR. "Kalau sudah didorong dengan proses politik, tapi tidak jalan juga, pasti ada apa-apanya. Rakyat tahu itu," katanya.

Sumber : Investor Daily

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
Kirim Komentar
Aturan Komentar*
Semua komentar harus disetujui oleh administrator
Nama*
Email*
Judul*
Pesan*
Kode Rahasia*
     

Poster Thread
fajar
Posted: 2010/8/1 5:01:39   
 
 AKU SUKA
AKU ...SUKA...SAMA KPK .....................////
   
Poster Thread
DANIEL
Posted: 2010/7/31 23:25:01   
 
 Nasehat
Apapun alasan para politikus ini, yang penting proses politik jangan berani-berani mencampuri proses hukum yang sedang berjalan..apalagi mendikte institusi penegak hukum
   
Poster Thread
Ganda Satria Dharma, Amd
Posted: 2010/7/27 17:51:34   
 
 CENTURY OH CENTURY
KPK dalam hal ini harus lebih gesit dan coba tonjolkan taringmu KPK ? dan kasus CENTURY ini ad juga mirip salah satu Bank di SUMUT
   
kws