Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan jumlah pajak Bank Jabar Banten tahun 2001-2002. Mereka adalah mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Bank Jabar Banten Hery Achmad Buchori (HAB), Ketua Tim Pemeriksa Pajak Roy Yuliandri (RY), serta Anggota Pemeriksa Pajak Muhammad Yazid (MY) dan Dien Rajana Mulya (DRM).Heryakan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari, sedangkan Roy, Yazid, dan Dien Rajana dititipkan di Rutan Bareskrirn Mabes Polri. "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tadi, keempat tersangka berinisial DRM, MY,RY,dan HAB, kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin petang.
Sebelumnya, 19 Juli, KPK juga menahan mantan pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Jabar Dedy Suwardi. Dedy menjadi tersangka kasus dugaan suap atas pengurangan jumlah pajak Bank Jabar Banten, 28 Juni 2010, dan diduga menerima duit suap Rp 550 juta dari Rp2,55 miliar total uang suap yang diberikan kepada para pemeriksa pajak.
Sumber: Seputar Indonesia, 23 Juli 2010 |