| |
Perkara Kasus Dugaan Korupsi Alkes Banten Akan Digelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Alkes Banten Akan Digelar
//Foksad dan BCW Minta Waspadai Hasil Penyelidikan Polda Banten
SERANG—Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengisyaratkan akan segera menggelar perkara kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2009 senilai Rp44 miliar. Direskrim Polda Banten, Kombes Djoko Suhariyadi mengaku, hingga kini sudah banyak pihak yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, baik dari panitia, dinas terkait dan pihak penyedia barang dan jasa.
"Gelar perkaranya hanya tinggal menunggu waktu tepatnya saja. Dari gelar perkara itu, baru akan diketahui kejelasan status hukumnya," beber Joko saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (26/7). Ketika wartawan INDOPOS menanyakan apakah hasil penyelidikan terdapat unsur pidana atau tidak, Joko enggan menjawab.
"Kita lihat saja saat perkara kasus ini digelar," singkatnya.
Joko menuturkan, dalam gelar perkara ini pihaknya akan menghadirkan seluruh pihak yang bersangkutan. Baik pelapor, terlapor, kejaksaan serta tim ahli.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp 44 miliar, pihak penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 15 saksi. Saksi-saksi tersebut, yakni pelapor dalam hal ini Direktur Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad), Hafidz E Mukri, Ketua dan sejumlah anggota panitia lelang, Agus Takaria, PPTK dan KPA Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta kontraktor.
"Untuk data lengkapnya, tanya saja ke Kabid Humas. Saya sudah berikan datanya semua dan kewenangan saya sampai di situ saja," kilah Joko.
Sementara ditemui di ruanganya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi, menyatakan. Sejauh ini pihaknya belum mengetahui perkembangan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.
“Belum, saya belum terima laporan perkembanganya, apalagi datanya. Itu masih di Direskrim belum nyampe ke Humas,” ujar Kabid Humas AKBP Gunawan saat ditemui di ruanganya, kemarin.
Gunawan menerangkan, pihaknya mengakui pernah menanyakan langsung ke Direskrim soal perkembangan penyelidikan perkara Alkes, namun jawabnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Jika pak Direskrim ngomong sudah nyerahin data ke saya, itu mah sama saja lempar batu,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suardja ketika hendak dikonfirmasi tak berada di tempat. Sementara melalui tiga nomor teleponnya, sejak kasus dugaan korupsi Alkes 2009 mengemuka, telepon bersangkutan tak aktif.
Sementara Ketua Panitia, Agus Takaria dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengaku, pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait laporan Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Banten. Lantaran pihaknya mengaku tidak merasa mengalahgunakan dana alat kesehatan (Alkes) pada tahun 2009 senilai 44 miliar.
"Apa yang dilaporkan LSM Foksad itu tidak benar karena pada faktanya penggandaan alkes sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kami sudah berikan semua bukti-bukti kegiatan Alkes ke pihak kepolisian," kata Agus.
Agus mengaku, pengadaan Alkes yang dilakukannya sudah mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Dokumen dan hasil kegiatan penggandaan Alkes yang dilakukan kami masih ada barang buktinya. Begitu juga dengan bentuk kegiatan fisiknya," katanya.
Di bagian lain, Direktur Foksad Provinsi Banten, Hafidz E Mukri meminta seluruh kalangan mengawasi jalannya proses penyelidikan kasus Alkes menjelang digelarnya perkara. Lantaran ia mengendus hasil penyelidikan mengarah pada ketiadaan perkara. "Gelar perkara ini nantinya harus dihadiri oleh ahli hukum. Saya kira semua ahli dan akademisi serta yang mengikuti perkembangan kasus ini juga bisa hadir dalam gelar perkara nanti," harapnya seraya menegaskan, jika kemudian kasus ini berubah menjadi perdata, maka pihaknya tak hanya melaporkan masalah ini ke Mabes Polri untuk supervisi, bahkan juga menyurati Presiden serta meminta Satgas Mafia hukum untuk turun ke Banten.
"Mereka harus tahu, tak penegak hukum tak hanya Polda, jangan lupa ada Mabes dan Satgas mafia hukum," tandasnya.
Senada juga dikatakan, Direktur Banten Corruption Watch (BCW), Teguh Iman Prasetya. Ia menyatakan, jika kepercayaan terhadap penyelidikan kasus ini sangat lemah; sebaiknya kasus ini digelar di Mabes Polri. Selanjutnya, Mabes Polri juga harus menghadirkan sejumlah ahli untuk keabsahan status hukum atas kasus tersebut.
"Saya kira ini gelar perkara ini harus dilakukan di Mabes Polri. Karena kita semua masih ragu, dan nampaknya sinyalemen mengarah pada ketiadaan kasus sangat kuat," tambahnya.
Diketahui berdasarkan laporan Foksad, selain proyek Alkes 2009 senilai Rp44 miliar un-prosedural atau terjadi penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, proyek Alkes ini untuk sejumlah rumah sakit di Banten ini terjadi mark-up harga atau dalam bahasa LHP BPK kelebihan harga dengan kerugian daerah senilai Rp5,2 miliar. Diketahui pula Diketahui, pemenang tender Alkes tahun 2009 di lingkup Dinkes Banten yakni, PT Dini Contractor, dengan nilai kontrak Rp12.837.500.000, selanjutnya tender dengan nilai kontrak Rp15.094.550.000 dimenangkan PT Kidemang Putra Prima dan PT Profesional Indonesia Lantera Raga dengan nilai kontrak Rp16.521.449.000. Berdasarkan penelusuran wartawan INDOPOS, diketahui PT Profesional Indonesia Lentera Raga (PILAR) merupakan perusahaan milik Tatu Chasanah, adik Gubernur yang juga mantan salah satu pimpinan DPRD Banten, kini Tatu merupakan Wakil Bupati terpilih pada Pemilukada 9 Mei 2010 lalu. Sementara PT Kidemang Putra Prima adalah milik Iyus Supriatna, adik anggota DPR RI dari Partai Golkar, Mamat Rahayu. Iyus adalah sahabat karib adik Gubernur, Tb Chaeri Wardhana. (bud)
|