Imbauan KPK terkait "Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010" dapat dibaca di sini  KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  
 

Berita : KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Suap di Panja Haji
Dikirim oleh humas pada 2010/7/23 8:00:00 (147 Pembaca)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait dugaan suap sebesar Rp 25 miliar dalam pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2010 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya siap menindaklan­juti laporan mengenai dugaan suap Rp 25 miliar tersebut jika memang ada bukti yang kuat. "Apabila ada info itu akan ditindaklanjuti jika datanya va­lid," kata Johan di Gedung KPK, Ja­karta, Kamis (22/7).
Menurut Johan, untuk meningkatkan dugaan tersebut ke ranah penyelidikan, setidaknya dibutuhkan dua alat bukti. "Seminimal mungkin informasi yang didapat kami tindaklanjuti, namun sejauh jika memang benar ada buktinya dan valid," kata Johan.

Meski demikian, lanjut dia khusus untuk dugaan suap tersebut hingga hari ini belum ada laporan yang ma­suk Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Menurut Johan, sejauh ini KPK menilai Kementrian Agama (Kemenag) telah memperhatikan hasil kajian yang menunjukkan ada 48 titik lemah penyelenggaraan haji tahun lalu. Indikatornya dari penurunan jumlah biaya haji.

Kemenag juga sebelumnya pernah membantah jika tidak mengeluarkan uang sedikit pun dalam rangka pem­bahasan BPIH 2010 dengan DPR Na­mun, Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui pembahasan BPIH dengan Panja memang cukup alot Ada beberapa pihak yang setuju menurunkan BPIH dan ada pihak yang tidak setuju. Meski demikian, secara keseluruhan pembahasan berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin menghargai keputusan Kemenag yang me­nurunkan BPIH. Namun, dia berharap Kemenag akan menindaklanjuti seluruh hasil kajian KPK mengenai 48 titik lemah dalam sistem pelayanan haji yang juga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

"KPK berharap semua rekomendasi terhadap 48 titik kelemahan akan ditindaklanjuti Kemenag dalam action plan yang nyata," kata Jasin.

Kajian yang dilakukan KPK dalam kurun Januari 2009-Maret 2010 menemukan 48 titik lemah dalam sistem pelayanan ibadah haji. Ke-48 titik le­mah itu terbagi ke dalam empat kelompok yakni terkait dengan regulasi, kelembagaan, tata laksana, serta manajemen sumber daya manusia selama penyelenggaraan haji.

Sumber: Investor Daily, 23 Juli 2010

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
Kirim Komentar
Aturan Komentar*
Semua komentar harus disetujui oleh administrator
Nama*
Email*
Judul*
Pesan*
Kode Rahasia*
     

Poster Thread
Budi Wahyu Iskandar
Posted: 2010/7/26 20:51:58   
 
 Perkara Kasus Dugaan Korupsi Alkes Banten Akan Digelar
Perkara Kasus Dugaan Korupsi Alkes Banten Akan Digelar //Foksad dan BCW Minta Waspadai Hasil Penyelidikan Polda Banten SERANG—Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengisyaratkan akan segera menggelar perkara kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2009 senilai Rp44 miliar. Direskrim Polda Banten, Kombes Djoko Suhariyadi mengaku, hingga kini sudah banyak pihak yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, baik dari panitia, dinas terkait dan pihak penyedia barang dan jasa. "Gelar perkaranya hanya tinggal menunggu waktu tepatnya saja. Dari gelar perkara itu, baru akan diketahui kejelasan status hukumnya," beber Joko saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (26/7). Ketika wartawan INDOPOS menanyakan apakah hasil penyelidikan terdapat unsur pidana atau tidak, Joko enggan menjawab. "Kita lihat saja saat perkara kasus ini digelar," singkatnya. Joko menuturkan, dalam gelar perkara ini pihaknya akan menghadirkan seluruh pihak yang bersangkutan. Baik pelapor, terlapor, kejaksaan serta tim ahli. Diberitakan sebelumnya, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp 44 miliar, pihak penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 15 saksi. Saksi-saksi tersebut, yakni pelapor dalam hal ini Direktur Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad), Hafidz E Mukri, Ketua dan sejumlah anggota panitia lelang, Agus Takaria, PPTK dan KPA Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta kontraktor. "Untuk data lengkapnya, tanya saja ke Kabid Humas. Saya sudah berikan datanya semua dan kewenangan saya sampai di situ saja," kilah Joko. Sementara ditemui di ruanganya, Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi, menyatakan. Sejauh ini pihaknya belum mengetahui perkembangan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. “Belum, saya belum terima laporan perkembanganya, apalagi datanya. Itu masih di Direskrim belum nyampe ke Humas,” ujar Kabid Humas AKBP Gunawan saat ditemui di ruanganya, kemarin. Gunawan menerangkan, pihaknya mengakui pernah menanyakan langsung ke Direskrim soal perkembangan penyelidikan perkara Alkes, namun jawabnya masih dalam tahap penyelidikan. “Jika pak Direskrim ngomong sudah nyerahin data ke saya, itu mah sama saja lempar batu,” ujarnya. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suardja ketika hendak dikonfirmasi tak berada di tempat. Sementara melalui tiga nomor teleponnya, sejak kasus dugaan korupsi Alkes 2009 mengemuka, telepon bersangkutan tak aktif. Sementara Ketua Panitia, Agus Takaria dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengaku, pihaknya siap menghadapi proses hukum terkait laporan Forum Kajian Sosial dan Budaya (Foksad) Banten. Lantaran pihaknya mengaku tidak merasa mengalahgunakan dana alat kesehatan (Alkes) pada tahun 2009 senilai 44 miliar. "Apa yang dilaporkan LSM Foksad itu tidak benar karena pada faktanya penggandaan alkes sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kami sudah berikan semua bukti-bukti kegiatan Alkes ke pihak kepolisian," kata Agus. Agus mengaku, pengadaan Alkes yang dilakukannya sudah mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Dokumen dan hasil kegiatan penggandaan Alkes yang dilakukan kami masih ada barang buktinya. Begitu juga dengan bentuk kegiatan fisiknya," katanya. Di bagian lain, Direktur Foksad Provinsi Banten, Hafidz E Mukri meminta seluruh kalangan mengawasi jalannya proses penyelidikan kasus Alkes menjelang digelarnya perkara. Lantaran ia mengendus hasil penyelidikan mengarah pada ketiadaan perkara. "Gelar perkara ini nantinya harus dihadiri oleh ahli hukum. Saya kira semua ahli dan akademisi serta yang mengikuti perkembangan kasus ini juga bisa hadir dalam gelar perkara nanti," harapnya seraya menegaskan, jika kemudian kasus ini berubah menjadi perdata, maka pihaknya tak hanya melaporkan masalah ini ke Mabes Polri untuk supervisi, bahkan juga menyurati Presiden serta meminta Satgas Mafia hukum untuk turun ke Banten. "Mereka harus tahu, tak penegak hukum tak hanya Polda, jangan lupa ada Mabes dan Satgas mafia hukum," tandasnya. Senada juga dikatakan, Direktur Banten Corruption Watch (BCW), Teguh Iman Prasetya. Ia menyatakan, jika kepercayaan terhadap penyelidikan kasus ini sangat lemah; sebaiknya kasus ini digelar di Mabes Polri. Selanjutnya, Mabes Polri juga harus menghadirkan sejumlah ahli untuk keabsahan status hukum atas kasus tersebut. "Saya kira ini gelar perkara ini harus dilakukan di Mabes Polri. Karena kita semua masih ragu, dan nampaknya sinyalemen mengarah pada ketiadaan kasus sangat kuat," tambahnya. Diketahui berdasarkan laporan Foksad, selain proyek Alkes 2009 senilai Rp44 miliar un-prosedural atau terjadi penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, proyek Alkes ini untuk sejumlah rumah sakit di Banten ini terjadi mark-up harga atau dalam bahasa LHP BPK kelebihan harga dengan kerugian daerah senilai Rp5,2 miliar. Diketahui pula Diketahui, pemenang tender Alkes tahun 2009 di lingkup Dinkes Banten yakni, PT Dini Contractor, dengan nilai kontrak Rp12.837.500.000, selanjutnya tender dengan nilai kontrak Rp15.094.550.000 dimenangkan PT Kidemang Putra Prima dan PT Profesional Indonesia Lantera Raga dengan nilai kontrak Rp16.521.449.000. Berdasarkan penelusuran wartawan INDOPOS, diketahui PT Profesional Indonesia Lentera Raga (PILAR) merupakan perusahaan milik Tatu Chasanah, adik Gubernur yang juga mantan salah satu pimpinan DPRD Banten, kini Tatu merupakan Wakil Bupati terpilih pada Pemilukada 9 Mei 2010 lalu. Sementara PT Kidemang Putra Prima adalah milik Iyus Supriatna, adik anggota DPR RI dari Partai Golkar, Mamat Rahayu. Iyus adalah sahabat karib adik Gubernur, Tb Chaeri Wardhana. (bud)
   
kws