Siaran Pers : KPK Tahan Tersangka PAP (Presdir PT. Masaro Radiokom)
Dikirim oleh humaspada 2010/7/2 2:00:00 (383 Pembaca)
Jakarta, 1 Juli 2010. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembangunan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka atas nama PAP (Presiden Direktur PT. Masaro Radiokom).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa PAP sebagai Presiden Direktur PT. Masaro Radiokom yang merupakan penyedia barang dalam pengadaan pembangunan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007, diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri-sendiri atau orang lain atau korporasi dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka PAP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 1 Juli 2010. Saat ini tersangka PAP ditempatkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl H Rasuna Said Kav. C-1- Jakarta Selatan Telepon: (021) 25578300 www.kpk.go.id
Poster
Thread
nazara
Posted: 2010/7/21 9:30:50
KPKku
Jempol buat KPK,jgn takut tekanan penguasa rakyat mendukung anda.