Siaran Pers : KPK Tahan Tersangka YY (Bupati Boven Digoel Periode 2004-2009)
Dikirim oleh humaspada 2010/4/16 16:40:00 (932 Pembaca)
Jakarta, 16 April 2010 - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan pengelolaan dana APBD dan dana otsus Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2005-2007, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama: YY ( Bupati Boven Digoel periode 2004-2009).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa sekitar 2005 sampai 2007, tersangka YY selaku Bupati Boven Digoel diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, dengan beberapa kali memerintahkan dikeluarkannya dana milik Pemerintah Kab. Bovel Digoel untuk berbagai macam alasan dan tujuan, yang sebagian besar penggunaan dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh tersangka YY. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka YY diperkirakan sekitar 49 miliar rupiah.Â
Atas perbuatannya, YY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 April 2010. Saat ini, tersangka YY ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta Selatan  (021) 2557-8300 www.kpk.go.id