Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjemput Nunun Nurbaeti Daradjatun ke Singapura. KPK sudah menyiagakan tim untuk segera bertolak ke Singapura agar bisa menghadirkan Nunun sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom.
Nunun adalah saksi kasus dugaan penerimaan cek perjalanan untuk empat terdakwa, yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri,dan Endin AJ Soefihara.Namun, Nunun belum pernah memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.“Tim sudah pasti berangkat ke Singapura. Kami akan berusaha hadirkan yang bersangkutan pada sidang 19 April (2010),” jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta,kemarin.
Meski demikian,KPK belum bisa memastikan apakah tim yang akan berangkat hanya penyidik atau ada tim dokter. Pasalnya, KPK juga merencanakan untuk melakukan second opinion terhadap sakit lupa berat Nunun.
Sebagaimana diketahui, sakit lupa berat adalah alasan Nunun tidak memenuhi panggilan pengadilan maupun KPK untuk bersaksi bagi keempat terdakwa.
Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun itu berangkat ke Singapura sejak 23 Februari 2010 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Nunun baru diminta KPK pada 26 Maret 2010.
Nunun telah beberapa kali diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor karena diduga memerintahkan Direktur PT Wahana Esa Sejati Ahmad Hakim Safari Malangjudo menyerahkan cek perjalanan kepada empat terdakwa, setelah pemilihan Miranda sebagai DGS BI pada 8 Juni 2004.
Sumber: Seputar Indonesia, 15 April 2010 |