PENGUMUMAN LELANG I (PERTAMA) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1655/PID.SUS/2008 tanggal 24 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dengan objek lelang sebagai berikut : | No | Objek Lelang | Harga Limit (Rp) | Uang Jaminan (Rp) |
|---|
| 1 | 1 (satu) bidang Tanah dengan SHGB No. 1629 seluas 403 m2 dengan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Aria Barat Nomor 9, Aria Graha, Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Wilayah Gedebage Bandung, Jawa Barat. | 1.377.402.000 | 500.000.000 | | 2 | 1 (satu) bidang tanah dengan SHM No.653 seluas 1.003 m2 dengan bangunan di atasnya terletak di Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Garut, Jawa Barat. | 1.690.290.000 | 500.000.000 | | 3 | 1 (satu) bidang tanah dengan AJB No.192/206 tanggal 20 November 2006 seluas 97 m2 dengan bangunan ruko di atasnya yang terletak di Ruko Intan Bisnis Center, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. | 359.786.000 | 100.000.000 | | 4 | 2 (dua) bidang tanah dengan AJB No. 44/2003 tanggal 23 Desember 2005 dalam 1 (satu hamparan) seluas 1.350 m2 dan 6.600 m2 dengan bangunan villa (Villa Cireungit) yang terletak di Kel. Mekargalih, Kec. Tarogong Kidul, Kecamatan Garut, Jawa Barat. | 2.058.137.000 | 500.000.000 |
yang akan dilaksanakan pada : | Hari/Tanggal | : | Selasa, 04 Mei 2010 | | Pukul | : | 10.00 WIB s/d selesai | | Tempat | : | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya Jl. Ir. H. Juanda No.19 Tasikmalaya. |
Syarat-syarat lelang : - Uang jaminan lelang disetorkan ke a.n. rekening penampungan lelang KPKNL Tasikmalaya No. Rekening 0100-01-000618-30-2 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang Tasikmalaya dan sudah harus efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;
- Peserta lelang wajib hadir dalam pelaksanaan lelang, jika diwakilkan harus membawa surat Kuasa bermaterai cukup dan menyerahkan asli bukti setor uang jaminan serta melampirkan fotocopy indentitas diri (KTP/SIM);
- Lelang dapat dilaksanakan apabila diikuti paling sedikit 2 (dua) orang peserta lelang;
- Peserta yang ditunjuk sebagai Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 1% (satu persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang dan apabila tidak dipenuhi maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara lain-lain dan selanjutnya pemenang lelang yang wanprestasi akan dimasukan ke dalam daftar hitam lelang;
- Untuk peserta yang tidak menjadi pemenang lelang maka pengembalian uang jaminan dilakukan di KPKNL Tasikmalaya setelah pelaksanaan lelang dengan menunjukkan asli bukti setoran dan bukti identitas diri yang masih berlaku;
- Objek yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya dapat dilihat setiap hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Jika karena sesuatu hal sesuai ketentuan yang berlaku lelang harus dibatalkan, maka peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi;
- Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang;
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan Barang Rampasan KPK Nomor Telepon (021) 25578300.
Untuk mengunduh dokumen ini silahkan klik Disini Sini |