KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  

kws


Berita : KPK & ICW Anggap Pansel Ketua KPK Tak Efektif
Dikirim oleh humas pada 2010/3/28 10:10:00 (398 Pembaca)

Pemerintah tak ingin berlama-lama membiarkan jabatan yang ditinggalkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lowong. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah telah membentuk tim untuk mempersiapkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK saat melawat ke Padang kemarin (28/3).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menuturkan, pembentukan pansel tidak efektif. "Menurut pendapat saya, empat pimpinan KPK saat ini biar bekerja secara profesional hingga habis masa kerjanya pada 2011," katanya ketika dihubungi kemarin.
Setelah masa kerja keempat pimpinan habis, baru pansel menyiapkan lima orang pengganti pimpinan KPK.J asin memaparkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pansel menjadi mubazir.

Sesuai UU No 30/2002 tentang Pimpinan KPK, proses pemilihan pimpinan tersebut memakan waktu enam bulan. "Dengan begitu, pengisian posisi ketua itu ti­dak efektif. Sebab, dia akan bekerja hanya 1 tahun 3 bulan. Itu kalau ada pemilihan lagi saat masa kerja kelimapimpinan KPK habis pada 2011," paparnya.

Selain itu, kata dia, pemimpin baru tersebut dikhawatirkan tidak bisa mengikuti ritme kerja KPK atau sulit melakukan penyesuaian. Jika itu yang terjadi, pimpinan ba­ru tersebut justru akan mengganggu kinerja KPK yang sudah ada.

Senada dengan Jasin, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga menganggap pengadaan pansel mubazir. Peneliti hukum ICW Febri Diansyah menuturkan jika pansel jadi dibentuk, maka dalam hal ini pemerintah bersikeras memaksakan agar pimpi­nan KPK diganti. "Ini sama saja pemerintah tidak mendengar aspirasi masyarakat," paparnya.

Dia menilai, empat pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Mocham­mad Jasin, dan Haryono Umar sudah bisa menjalankan fungsi kepemimpinan KPK. "Artinya, kami lihat pansel itu tidak punya legitimasi di mata masyarakat," imbuhnya.

Lantaran itu, Febri menyarankan DPR agar menolak nama-nama yang diajukan pemerintah nanti. "Supaya hal yang dikha­watirkan tersebut tidak terjadi," tandasnya.

Seperti diberitakan, pasca mundurnya Tumpak Hatorangan Panggabean dari jabatan Plt Ketua KPK, mekanisme kepemimpinan berubah. Berdasar rapat pimpinan KPK, diputuskan jabatan ketua akan digilir setiap bulan. Ketua bergilir ini menggunakan mekanisme pelaksana harian (Plh).

Untuk April mendatang, Ketua KPK dijabat Wakil Ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar. Haryono menjabat hingga 30 April. Setelah itu, rapat pimpinan KPK menentukan ketua Plh pada bulan berikutnya.

Wakil Ketua, Komisi III (bi­dang hukum) DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, konsep pe­milihan ketua KPK yang disampaikan Patrialis itu belum final. "Itu kan kemauan peme­rintah. Belum tentu disetujui DPR. Mekanisme pemilihannya kan tetap di DPR," kata Aziz di Jakarta (27/3).

Prosesnya, kata Aziz, peme­rintah mengajukan kepada DPR beberapa nama calon pimpinan KPK. DPR lantas memilih nama-nama tersebut. Calon pimpinan itu, kata Aziz, tidak mesti jadi ketua. Bisa jadi, agar operasional KPK tetap lancar, pimpinan baru KPK terpilih tidak jadi ketua. Tapi jadi wakil ketua. Sedangkan ketua KPK dipilih dari wakil ke­tua yang lama. Yakni antara Har­yono Umar, M. Jasin, Chandra Hamzah, atau Bibit Samad.

Berdasar pasal 30 UU No 30/ 2002 tentang KPK, lembaga legislatif itu memang berhak me­milih ketua, "Calon yang diaju­kan pemerintah kan tidak harus jadi ketua. Sangat mungkin ada kocok ulang. Itu kami yang menentukan," kata Aziz.

Sumber: Rakyat Merdeka, 28 Maret 2010

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
Kirim Komentar
Aturan Komentar*
Semua komentar harus disetujui oleh administrator
Nama*
Email*
Judul*
Pesan*
Kode Rahasia*
     

Poster Thread
Juhni Mirza
Posted: 2010/4/4 13:30:48   
 
 KPK koq seperti LSM ?
KPK itu institusi resmi negara koq sikapnya sudah seperti LSM. KPK tidak boleh menjadi pengamat hukum seperti LSM. Pak Jasin anda itu digaji pake uang negara, jadi tidak boleh mengeluarkan pendapat pribadi. Kalau m,au jadi komentator anda harus mundur terlebih dahulu
   
Poster Thread
manusia
Posted: 2010/3/31 19:05:56   
 
 ketua kpk
semoga ada amien
   
Poster Thread
sopansantun
Posted: 2010/3/31 6:16:39   
 
 biarlah wakil ketua kpk bekerja
pemerintah tidak perlu memilih ketua kpk, saya yakin 4 wakil ketua kpk mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada Allah SWT.