Setelah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rekanan proyek iklan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang juga mantan aktor tahun 80-an, Herman Felani, akhirnya memenuhi panggilan penyidik komisi itu, kemarin.
Herman yang diperiksa sebagai Direktur PT Global Vision hadir di KPK didampingi kuasa hukumnya, Alamsjah Chanafiah. Menurut Alamsjah, perusahaan kliennya tersebut bertugas menyalurkan iklan layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta ke sejumlah stasiun televisi. "Jadi bukan rekanan langsung Pemprov DKI, tapi penyalur iklannya saja. Kalau rekanannya adalah CV Sandi Perkasa," kata Alamsjah.Menurut Alamsjah, kliennya juga tidak tahu menahu perihal pemberian fee ke pejabat Pemprov DKI Jakarta. Menurut dia, kliennya tidak pernah berhubungan dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. "Semua lewat CV Sandi," kata Alamsjah.
Hal tersebut juga dibenarkan Herman. "Saya datang sebagai saksi bagi tersangka yang mantan Kepala Biro Hukum DKI itu (JES)," kata Herman kepada wartawan.
Perihal ketidakhadirannya pada dua panggilan terdahulu, Herman mengaku saat itu dia sedang sibuk menyelesaikan pembuatan film. Dalam dua kali pemanggilan tersebut, Herman tidak mengajukan alasan yang jelas.
Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah rumah tinggal Herman di kawasan Duren Sawit. Sejumlah barang disita dari rumah itu untuk dijadikan barang bukti dalam pemeriksaan hingga persidangan pada Juni 2009, KPK menetapkan mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek iklan di Kota Jakarta.
Proyek tersebut terjadi pada 2006 sampai dengan 2007. Journal Effendy Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Journal telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri melalui penarikan uang dari biaya proyek iklan senilai Rp 5,6 miliar tersebut.
Modus yang digunakan oleh Journal menurut KPK adalah meminta fee sebesar 10 persen pada rekanan proyek iklan dari anggaran sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun 2006-2007. Akibat perbuatan Journal, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar.
Selain rekanan, penyidik KPK juga sudah memintai keterangan stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut. Bulan lalu, Corporate secretary Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Wijaya Kusuma, memberi keterangan tentang penayangan iklan layanan masyarakat milik Pemprov DKI Jakarta itu. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa seorang pejabat dari PT Danapati yang diduga perusahaannya menayangkan iklan tersebut melalui JakTV.
Sumber: Suara Karya, 13 Maret 2010 |