KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  

kws


Siaran Pers : KPK Tahan Tersangka UD dan EAJS
Dikirim oleh humas pada 2010/2/9 18:10:00 (425 Pembaca)

Jakarta, 9 Februari 2010. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan/pemberian travellers cheque oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka atas nama UD dan EAJS (mantan anggota DPR RI periode 1999-2004).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa saat menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 1999-2004, kedua tersangka telah menerima travellers cheque yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004.

 Dalam kasus ini, tersangka UD dan EAJS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2); atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2010. Saat ini tersangka UD ditempatkan di rumah tahanan Makobrimob Kelapa Dua, Jakarta; sedangkan EAJS ditempatkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :

Johan Budi SP

Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl H Rasuna Said Kav. C-1-
Jakarta Selatan
Telepon: (021) 25578300

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
Kirim Komentar
Aturan Komentar*
Semua komentar harus disetujui oleh administrator
Nama*
Email*
Judul*
Pesan*
Kode Rahasia*
     

Poster Thread
kusnadi
Posted: 2010/2/10 14:08:23   
 
 Tebang pilih
Kpk mrp.lembaga pemberantas korupsi yg diakui banyak negara terbukti banyak negara belajar dari kpk spt afganistan dan negara lain. Jaga dg baik kepercayaan publik yg begitu besar shg dlm menangani kasus jangan tebang pilih, lanjutkan dan hanguskan koruptor dari muka bumi indonesia tanpa pandang bulu.
   
Poster Thread
kusnadi
Posted: 2010/2/10 13:56:58   
 
 Bongkar
Siapa menyusul? Sikat habis jangan ada tersisa. Sukses kpk lanjutkan !!!!!!!!