Jakarta, 9 Februari 2010. Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan/pemberian travellers cheque oleh anggota DPR RI periode 1999-2004 karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka atas nama UD dan EAJS (mantan anggota DPR RI periode 1999-2004).Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa saat menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 1999-2004, kedua tersangka telah menerima travellers cheque yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia pada 2004.
 Dalam kasus ini, tersangka UD dan EAJS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2); atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2010. Saat ini tersangka UD ditempatkan di rumah tahanan Makobrimob Kelapa Dua, Jakarta; sedangkan EAJS ditempatkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Johan Budi SP Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Jl H Rasuna Said Kav. C-1- Jakarta Selatan Telepon: (021) 25578300 |