KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  

kws


Berita : KPK Periksa Panda Nababan
Posted by humas on 2010/2/9 8:20:00 (905 reads)

Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komisi III DPR RI, Panda Nababan akhirnya datang ke gedung KPK. Namun, keberadaannya di kantor komisi tersebut hanya satu jam. Kedatangan Panda ke KPK untuk diperiksa perihal pengetahuannya soal dugaan suap pada pemilihan deputi senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Pada saat itu, anggota Komisi IX DPR RI masing-masing menerima Rp 500 juta yang diduga untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI.
Panda tidak mengindahkan panggilan tersebut pertama sekitar akhir 2009. Sedangkan yang kedua pada awal Februari 2010. Pada ketidakhadirannya yang pertama dia tidak mengungkapkan alasan serta pemberitahuan, sedangkan ketidakhadirannya yang kedua karena mengaku sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Namun, mantan wartawan tersebut enggan berbincang panjang lebar dengan pers perihal pemeriksaannya di KPK. "Melengkapi berkas untuk Dudhie," kata Panda menjawab pertanyaan wartawan tanpa mau mengungkapkan panjang lebar kegiatan pemeriksaan tersebut.

Pada pemeriksaan itu, Panda dimintai keterangan untuk tersangka kasus tersebut, Dudhie Makmun Murod. Panda dan Dudhie sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP. "Dia memang datang hanya untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan suap pemilihan deputi senior Gubernur BI tersebut. Kasus tersebut bermula dari pengakuan mantan anggota PDIP Agus Condro bahwa dirinya pernah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan (traveller's cheque) terkait pemilihan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

Di beberapa kesempatan, Agus menyatakan secara detil kronologis pemberian uang tersebut. Menurut Agus, kaitan pemberian uang tersebut dengan upaya pemenangan Miranda baru diketahuinya dalam pertemuan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di DPR, sebelum pemilihan Deputi Senior Gubernur BI dilakukan.

Menurut Agus, pernah juga terjadi pertemuan antara para politisi PDIP dengan Miranda di salah satu hotel berbintang di Jakarta. Agus juga mengaku menghadiri pertemuan tersebut. Pertemuan itu diprakarsai oleh seorang politisi senior PDIP, Panda Nababan, dan diikuti oleh sedikitnya sepuluh politisi PDIP.

Menurut dia, uang sebesar Rp 500 juta diberikan sekitar dua hingga tiga minggu setelah Miranda Swaray Gultom terpilih sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Uang sejumlah Rp 500 juta itu, kata Agus, terdiri atas 10 lembar cek yang masing masing bernilai 50 juta. Cek tersebut dimaksukkan dalam satu amplop putih. Agus mengaku amplop itu diterimanya dari Dudhie di ruang kerja Emir Moeis di DPR.

Sumber: Suara Karya, 9 Februari 2010

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
Post Comment
Comment Rules*
All comments need to be approved by administrator
Name*
Email*
Title*
Message*
Security Code*
     

Poster Thread
januar
Posted: 2010/3/10 12:33:28   
 
 wakil rakyat kotor
Tangkap & adili + hukum semua yg terlibat... termasuk partai lainnya golkar, PPP kok lambat.... jgn takut KPK rakyat mendukungmu.... Tapi kalo takut mundur saja.... Katanya ada 42 orang kok cuma yg itu2 saja...
   
Poster Thread
Jusuf Suroso
Posted: 2010/2/15 14:35:28   
 
 Panda Ikut Bertanggungjawab
Apa pun alasan yang disampaikan kepada para penyidik di KPK, ada unsur tanggungjawab dalam diri Panda Nababan sebagai pimpinan Partai, Komisi dan Fraksi maupun sebagai pribadi. Ini kan soal moralitas, dan yang satu ini selama ini pula selalu diabaikan. Salam !
   
Poster Thread
Bambang Asmoyo
Posted: 2010/2/13 11:23:55   
 
 jangan tebang pilih
kenapa yang memberi suap dan yang di untungkan dari suap tidak jadi tersangka?????????? Apa UU sudah di ganti dengan pasal YANG MENGATAKAN PENERIMA SUAP saja yang jadi tersangka sehingga pemberi dan yang di untungkan tidak masuk pasal??? kapan berlakunya UU tersebut????
   
Poster Thread
DENI SUGANDI
Posted: 2010/2/13 11:15:07   
 
 KOTORNYA DPR RI
BABAD HABIS, BIAR JANGAN BANYAK NGOMONG TUH ORANG-ORANG DPR, SEPERTI SUCI PADAHAL LEBIH KOTOR DARIPADA KOTORAN BABI