 Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Maryana menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Hengky Samuel Daud, karena terbukti bersalah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Daud melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berbarengan. Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Hengky memiliki hubungan dekat dengan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.
Menurut majelis hakim, fakta persidangan mengungkapkan, Hengky sering mengikuti Hari dalam setiap kunjungan kerjanya sebagai Mendagri. Selain itu, Hengky sering mengatasnamakan Hari saat menjual mobil pemadam kebakaran melalui radiogram Mendagri. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hengky Samuel Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman dengan pidana 15 dan denda Rp 500 juta subside enam bulan kurungan," kata Maryana saat membacakan vonis tersebut.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menghukum Daud dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis juga memerintahkan Daud untuk tetap ditahan dan membayar uang pengganti Rp 82 miliar dikurangi nilai 29 unit damkar yang disita.
Bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya itu juga terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya majelis hakim juga menguraikan, unsur tindak pidana korupsi dan menyuap yang dilakukan Hengky Samuel Daud dalam dakwaan JPU KPK, telah terpenuhi. "Ada fakta hukum tentang unsur melawan hukum, bahwa terdakwa telah memberi uang kepada para pejabat pusat dan daerah," ujar anggota majelis hakim Hardi Agustin.
Adapun pihak yang menerima pemberian uang antara lain mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Oentarto SM, mantan Mendagri Hari Sabarno untuk biaya interior rumah anaknya, serta beberapa pejabat setempat seperti Ketua DPRD Riau, Wali Kota Makassar Baso A Maula, Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis, mantan Sekretaris Daerah Kaltim Syaiful Teteng, dan mantan Sekretaris Daerah Jabar Danny Setiyawan. "Unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," tegas Hardi.
Sedangkan unsur memberi kepada PNS atau penyelenggara negara, dengan maksud tertentu, juga terpenuhi terutama pemberian uang kepada Oentarto demi mengantongi radiogram dan permohonan pembebasan bea masuk damkar."Termasuk pemberian ke putra Hari Sabarno, yang selanjutnya saudara sakai (Hari Sabarno) memerintahkan saksi Oentaro memfasilitasi permintaan terdakwa," ujar Hardi.
Saat mendengar putusan, Daud nampak menahan emosi dengan mata berkaca-kaca. Berpakaian hitam-hitam, Daud juga memasangkan pita merah putih di lengan kanannya. Majelis memberikan waktu untuk Daud mengajukan banding atas putusan tersebut.Sementara Daud yang selama persidangan tak pernah didampingi pengacara mengaku menghormati putusan majelis. Namun Daud akan pikir-pikir untuk banding atau menerima putusan itu.
Sumber: Suara Karya, 5 November 2010 |