 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi praktik gratifikasi yang dilakukan pejabat daerah di Indonesia.
Bahkan, menurut laporan BPK, indikasi praktik gratifikasi ini terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. ”Kita membicarakan secara umum terkait laporan BPK yang menyatakan ada indikasi gratifikasi se-Indonesia yang perlu ditindaklanjuti (KPK),” tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jakarta,kemarin.
Selain penerimaan feedari Bank Pembangunan Daerah (BPD), indikasi gratifikasi ini juga terlihat dari penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pengeluaran dan Belanja (APBD). Keterangan ini disampaikan pimpinan KPK seusai bertemu dengan anggota V BPK Sapta Amal Daman dari dan anggota VI BPK Rizal Djalil di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan itu, kedua lembaga negara ini menyoroti dugaan maraknya penyimpangan keuangan di daerah, termasuk soal pemberian honor dan fee bagi para pejabat negara. Dari hasil pertemuan itu disimpulkan bahwa fee yang diterima para pejabat negara, termasuk pejabat di daerah,bukan merupakan uang yang seharusnya diterima.”Itu bukan uang pejabat sehingga harus dikembalikan,” tandas Haryono.
Meski demikian, KPK tidak memberikan batas waktu bagi pejabat negara dan daerah untuk mengembalikan uang fee tersebut. Dalam kasus fee ini, menurut Haryono, KPK baru sebatas melaksanakan tugas pencegahan,belum pada penindakan. Karena itu,KPK baru sebatas mengimbau agar para pejabat negara dan daerah yang telah menerima fee untuk mengembalikannya ke negara. ”Kita masih dalam upaya pencegahan,” ujarnya.
Menurut Haryono, KPK dan BPK akan mendiskusikan mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk pemberian hukuman jika ada pelanggaran. KPK dan BPK,menurut dia, akan mengkaji kembali aturan dan sanksi mengenai hal ini. ”Kami sedang menyusun mekanisme pengembalian tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK dan Bank Indonesia (BI) juga telah bertemu untuk membahas persoalan ini. Bahkan kedua lembaga sepakat menyusun mekanisme pengembalian berbagai bentuk imbalan yang diberikan BPD kepada sejumlah pejabat daerah. Haryono menjelaskan, mekanisme pengembalian itu akan dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk bersama dengan BI.
Seperti diketahui, KPK dan BI telah mengidentifikasi penempatan keuangan daerah di enam BPD. Keenam BPD itu adalah BPD Sumatera Utara (Rp53,811 miliar), BPD Jawa Barat-Banten (Rp148,28 miliar), BPD Jawa Tengah (Rp51,064 miliar),BPD Jawa Timur (Rp71,483 miliar),BPD Kalimantan Timur (Rp18,591 miliar), dan Bank DKI Jakarta (Rp17,075 miliar). KPK juga menemukan sejumlah pejabat daerah menerima fee atas penempatan dana itu. Fee tersebut berupa uang, paket perjalanan wisata, perangkat golf, dan sebagainya. Haryono menegaskan, KPK dan BI akan terus melakukan upaya pencegahan dalam kasus itu. Rencananya, upaya pencegahan itu tidak hanya dilakukan terhadap enam BPD tersebut, tetapi juga terhadap bank-bank lain.
Anggota VI BPK Rizal Djalil menegaskan, temuan BPK terhadap keuangan daerah akan ditindaklanjuti KPK.Karena itu,BPK akan menyuplai data-data yang dibutuhkan KPK untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang lebih masif. ”Prinsipnya, kita bersama mencegah terjadinya penyimpangan keuangan di daerah yang terkait APBD dan semua anggaran yang dikelola daerah,” tegasnya.
Sumber: Seputar Indonesia, 5 Februari 2010 |