KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  

kws


Siaran Pers : Pengumuman Kekayaan Tiga Menteri KIB II
Dikirim oleh humas pada 2010/1/28 15:40:00 (778 Pembaca)

Jakarta, 28 Januari 2010. Pada hari ini, bertempat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, KPK menfasilitasi pengumuman harta kekayaan tiga Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan anggota Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014 atas nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, M. Hatta Rajasa; Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro; serta Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata.

Pengumuman dilakukan dengan didampingi Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin. Sebagaimana diumumkan secara langsung oleh PN yang bersangkutan, berdasarkan laporan per 23 November 2009, kekayaan M. Hatta Rajasa berjumlah Rp. 14.800.511.235,00; sedangkan per 8 Desember 2009, Purnomo Yusgiantoro memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 9.668.466.853,00 dan US$ 173.931.
Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata memiliki kekayaan sebesar Rp. 11.162.021.672,00 dan US$ 29.785 berdasarkan laporannya pada 9 November 2009.

Terhadap harta kekayaan yang dilaporkan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan secara uji petik dengan menggunakan kriteria antara lain: laporan dari masyarakat, hubungan antara kewenangan PN dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, analisis kekayaan dan penghasilan.

Untuk itu, KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta PN yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengumuman kekayaan ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui transparansi PN, sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; bahwa setiap PN berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
Kirim Komentar
Aturan Komentar*
Semua komentar harus disetujui oleh administrator
Nama*
Email*
Judul*
Pesan*
Kode Rahasia*
     

Poster Thread
Rifa
Posted: 2010/1/29 21:04:02   
 
 Comment pejabat kaya
Bapak-bapak pejabat yang saya hormati, saya ingin bertanya! apakah anda tidak merasa malu memiliki banyak uang yang anda tabungkan di bank sedangkan rakyat yang seharusnya anda jaga merasa sangat kekurangan (miskin)????????? Saya ingin jawabannya,anda bisa mengirimkannya ke email saya! terima kasih...