 Kajian mengenai konflik kepentingan di Indonesia masih terbatas dan pemahaman yang ada belum seragam sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang sangat luas. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Keterkaitan tersebut muncul karena unsur-unsur konflik kepentingan berkaitan erat dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi, yaitu: penyelenggara negara, memiliki kepentingan pribadi, berpengaruh terhadap kinerja dan tanggung jawabnya sebagai PN, serta memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Dengan latar belakang inilah KPK merasa perlu melakukan kajian mendalam mengenai konflik kepentingan. Diharapkan melalui kajian ini pejabat publik khususnya dan masyarakat umumnya dapat memperoleh pemahaman yang seragam mengenai konflik kepentingan. Metode studi dilakukan dengan menggunakan reviu literatur, menelaah peraturan perundang-undangan dan praktik di Indonesia serta praktik internasional dalam penanganan konflik kepentingan. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan diantaranya: Perlunya dilakukan pengaturan khusus mengenai pencegahan dan larangan konflik kepentingan baik dalam satu Undang-Undang maupun dalam berbagai Undang-Undang yang ada seperti Undang-Undang Kepegawaian; Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD; Undang-Undang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Kepolisian; Undang-Undang Kejaksaan; Undang-Undang kehakiman; dan berbagai Rancangan Undang-Undang yang tengah disiapkan, Perlunya penyusunan pedoman code of ethic dan code of conduct yang bersifat umum dan bersifat khusus bagi setiap setiap jabatan negara, pemerintah dan BUMN. Penyusunan pedoman/toolkits pencegahan konflik kepentingan bagi pejabat negara/pejabat pemerintah dan BUMN, dan Untuk membangun kesadaran dan budaya anti konflik kepentingan, perlu kiranya terus menerus dilakukan sosialisasi dan diseminasi mengenai hal-hal yang terkait dengan konflik kepentingan.
Untuk mengunduh dokumen klik disini |