Imbauan KPK terkait "Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010" dapat dibaca di sini  KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  
 

Penelitian dan Pengkajian : Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara
Dikirim oleh litbang pada 2009/12/31 9:50:00 (1249 Pembaca)


Kajian mengenai konflik kepentingan di Indonesia masih terbatas dan pemahaman yang ada belum seragam sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang sangat luas. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Keterkaitan tersebut muncul karena unsur-unsur konflik kepentingan berkaitan erat dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi, yaitu: penyelenggara negara, memiliki kepentingan pribadi, berpengaruh terhadap kinerja dan tanggung jawabnya sebagai PN, serta memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.

Dengan latar belakang inilah KPK merasa perlu melakukan kajian mendalam mengenai konflik kepentingan. Diharapkan melalui kajian ini pejabat publik khususnya dan masyarakat umumnya dapat memperoleh pemahaman yang seragam mengenai konflik kepentingan.

Metode studi dilakukan dengan menggunakan reviu literatur, menelaah peraturan perundang-undangan dan praktik di Indonesia serta praktik internasional dalam penanganan konflik kepentingan.

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan diantaranya:

  1. Perlunya dilakukan pengaturan khusus mengenai pencegahan dan larangan konflik kepentingan baik dalam satu Undang-Undang maupun dalam berbagai Undang-Undang yang ada seperti Undang-Undang Kepegawaian; Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD; Undang-Undang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Kepolisian; Undang-Undang Kejaksaan; Undang-Undang kehakiman; dan berbagai Rancangan Undang-Undang yang tengah disiapkan,
  2. Perlunya penyusunan pedoman code of ethic dan code of conduct yang bersifat umum dan bersifat khusus bagi setiap setiap jabatan negara, pemerintah dan BUMN.
  3. Penyusunan pedoman/toolkits pencegahan konflik kepentingan bagi pejabat negara/pejabat pemerintah dan BUMN, dan
  4. Untuk membangun kesadaran dan budaya anti konflik kepentingan, perlu kiranya terus menerus dilakukan sosialisasi dan diseminasi mengenai hal-hal yang terkait dengan konflik kepentingan.

Untuk mengunduh dokumen klik disini

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
Kirim Komentar
Aturan Komentar*
Semua komentar harus disetujui oleh administrator
Nama*
Email*
Judul*
Pesan*
Kode Rahasia*
     

Poster Thread
cecep handoko
Posted: 2010/9/2 19:10:38   
 
 Konflik kepentingan
Yang perlu dilakukan adalah kajian mengenai kebijakan dan perundang-undangan yang membuka terjadinya penafsiran berbeda, yang memberikan celah terjadinya penyelewengan dan yang mengandung muatan kepentingan tertentu. setiap kebijakan dibuat untuk mengusung satu kepentingan tertentu... tidak sinkronnya antar kebijakan yang dibuat menyebabkan konflik kepentingan akan terjadi. Setiap pegawai terikat dengan sumpah jabatan. kode etik adalah sumpah jabatan. Perlu disosialikan bahwa sumpah jabatan adalah bagian dari kelengkapan kantor. seandainya terjadi pelanggaran sumpah jabatan maka akan mudah kita mengusutnya. Yang terpenting KPK harus mengembangkan suatu mekanisme yang cepat dan aman untuk para pelapor. perwakilan KPK harus ada di setiap daerah. Pembukaan lowongan itu harus sudah mulai dirintis. dan sy akan menjadi pendaftar pertama dari wilayah NTB. terima kasih.
   
kws