 Dalam rangka meningkatkan efesiensi dan profesionalisme, pemerintah daerah perlu melakukan penataan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan. Penataan ulang terhadap birokrasi manjadi hal yang mendesak dilakukan manakala praktik atau bentuk birokrasi yang selama ini dijalankan cenderung membuat sebagian besar masyarakat alergi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan birokrasi.
Layanan publik seharusnya merupakan pemberian layanan prima kepada masyarakat sebagai bentuk kewajiban aparatur pemerintah kepadamasyarakat dengan berlandaskan pada azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan hak dan kewajiban. Dalam upaya memperbaiki kondisi tersebut maka perbaikan pada layanan publik merupakan salah satu pintu masuk untuk memulihkan kondisi yang ada. Diterbitkannya Permendagri No. 24 tahun 2006 tentang Pedoman Pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai penjabaran Inpres No. 3 tahun 2006 merupakan bagian upaya mencapai peningkatan kualitas layanan publik. Layanan terpadu satu pintu merupakan kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan pada satu tempat. Tujuan pokok yang ingin diperoleh, guna memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh layanan publik secara transparan baik dari sisi waktu, biaya, persyaratan maupun prosedur yang harus ditempuh. Masih minimnya kajian yang mencermati nilai lebih dari keberadaan layanan terpadu pada suatu kabupaten/kota sebagai bahan untuk ditularkan pada daerah-daerah lain, merupakan hal mendasar yang melatarbelakangi pelaksanaan studi. Dalam menindaklanjuti upaya diatas dilakukan serangkaian identifikasi atas kondisi layanan terpadu pada kabupaten/kota terpilih yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sragen dan Kota Parepare. Identifikasi mencakup pada sejarah pendirian, perkembangan struktur organisasi kerja serta aktivitas dan jenis layanan yang disediakan. Disampaikan pula dampak yang dihasilkan dari keberadaan layanan terpadu terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, serta pemerintah daerah secara keseluruhan. Adapun metode yang dipergunakan untuk memahami dan menjelaskan berbagai kondisi tersebut mendasarkan kepada hasil observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Layanan terpadu merupakan bagian dari upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik. Dari hal ini prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan merupakan hal-hal yang ingin ditonjolkan dalam pelaksanaannya. Sebagai sebuah lembaga yang bersinggungan langsung dengan masyarakat Kebutuhan sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi serta mampu merespons permintaan masyarakat secara cepat, tepat dan akurat merupakan keniscayaan. Untuk lebih lengkapnya silahkan klik disini |