Imbauan KPK terkait "Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010" dapat dibaca di sini  KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  
 

Penelitian dan Pengkajian : Meningkatkan Kinerja PNS
Dikirim oleh litbang pada 2009/12/3 19:30:00 (2449 Pembaca)


Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan di Indonesia mengacu kepada sistem pemberian gaji dasar yang sangat rendah, serta tidak secara langsung menyesuaikan dinamika perubahan inflasi dan biaya hidup dari tahun ke tahun. Dengan tingkat inflasi Indonesia yang relatif tinggi, mata uang rupiah terus mengalami depresiasi terhadap mata uang jangkar (US $).

Kondisi tersebut berdampak terhadap semakin lemahnya daya beli masyarakat, termasuk PNS. Dengan sistem penggajian sekarang ini, mayoritas PNS di Indonesia akan merasa sulit untuk mendukung pemenuhan kebutuhan primer sehari-hari setiap bulannya, walaupun dalam kategori hidup sederhana.

Sistem penggajian ini diyakini merupakan salah satu penyebab timbulnya korupsi (corruption by need ). Bentuk korupsi tersebut adalah dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan aturan hukum yang lemah untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidup. Kenyataan bahwa gaji PNS tidak memadai menumbuhkan sikap permisif masyarakat terhadap perilaku korupstif PNS. Demikian pula, sikap toleransi PNS terhadap lingkungan kerja yang korup menjadi semakin meluas di seluruh Indonesia, seiring berkembangnya pola hidup masyarakat yang semakin konsumtif.

Kondisi tersebut menjadikan Indonesia merupakan salah satu Negara yang terkorup di dunia sehingga harus segera dicarikan solusinya. Kebijakan pemberian honorarium kepada PNS yang selama ini dilakukan hanya terbatas kepada PNS yang terlibat pada kegiatan proyek, pada unit kerja teknis tertentu justru menimbukan ketimpangan dan berpotensi menyulut kecemburuan antar PNS. Kondisi tersebut mengakibatkan demotivasi kerja bagi sebagian besar PNS. Usaha telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah misalnya Kabupaten Solok (pada tahun 2003), Pemerintah Provinsi Gorontalo (pada tahun 2004) dan Pemerintah Kota Pekanbaru (pada tahun 2006) dalam mencari solusi untuk mengatasi rendahnya pendapatan PNS.

Cara yang diterapkan hampir sama yaitu dengan memberikan tambahan pendapatan secara merata kepada seluruh pegawai, namun yang berbeda adalah syarat pemberian tambahan pendapatan tersebut. Pemberian tambahan pendapatan tersebut dimaksud supaya tidak menimbulkan kecemburuan diantara PNS. Berdasarkan peraturan baru yaitu Permendagri No. 13 tahun 2006, pasal 39 ayat (2) berbunyi: “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja”. Dengan ketentuan tersebut maka memungkinkan bagi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan bagi PNS daerah asalkan berdasarkan kepada beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.

Pendekatan untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap PNS diatas sebagai salah satu solusi yang obyektif dalam mengatasi rendahnya pendapatan PNS karena salah satu kriteria pemberiannya didasarkan atas prestasi kerja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini memandang bahwa pendekatan diatas merupakan terobosan untuk mengatasi rendahnya pendapatan PNS, sebelum pemerintah mampu melakukan reformasi sistem penggajian PNS secara nasional. Harapan kebijakan Tambahan Penghasilan bagi PNS Daerah Dengan diberlakukannya kebijakan tambahan penghasilan bagi PNS daerah diharapkan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai. Pemberian tambahan penghasilan tersebut bersifat rutin diterima pegawai per-bulan sehingga menumbuhkan keyakinan pegawai dalam menetapkan perencanaan kebutuhan hidupnya. Disisi lain pemberian tambahan penghasilan diarahkan agar seluruh PNS termasuk pegawai pada garis depan pelayanan agar dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya dan dapat memberikan kualitas layanan sesuai standar prosedur baku (SOP) yang ditetapkan.

Pemerintah di daerah dapat memberlakukan sanksi yang tegas bagi pegawai yang menerima suap dalam memberikan layanan masyarakat. Studi ini diharapkan dapat memperoleh gambaran tentang persepsi pegawai setelah diberlakukannya pemberian tambahan penghasilan. Apakah pegawai merasa senang (sejahtera) dengan adanya kebijakan tersebut serta apakah telah terjadi peningkatan integritas pegawai dengan ditunjukkan adanya peningkatan kualitas layanan. Terjadinya peningkatan kualitas layanan salah satunya ditandai dengan berkurangnya atau tidak adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi.

Apakah pegawai merasa penghasilannya meningkat dan kebutuhannya terpenuhi, serta apakah dengan kebijakan tersebut dapat menghilangkan rasa iri hati diantara mereka. Apabila beberapa indikator tersebut ditemukan positif dalam studi ini, maka kebijakan tambahan penghasilan ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk melakukan motivasi terhadap pegawai serta segera ditularkan ke daerah lain agar terjadi peningkatan prestasi dan produktifitas pegawai secara nasional. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerapan tambahan penghasilan bagi PNS daerah Agar pemberlakuan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS daerah tidak menimbulkan kritikan dari masyarakat, maka harus didasarkan pada aspek-aspek yang secara riil dapat mendukung terhadap terwujudnya kedisiplinan dan prestasi kerja pegawai.

Hal pokok lain yang perlu dipersiapkan dalam memulai untuk melaksanakan kebijakan tambahan penghasilan bagi PNS antara lain:

  1. Dasar Hukum untuk dapat diterapkannya kebijakan Tambahan Penghasilan bagi PNS daerah. Dengan dasar hukum berupa Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu kepada ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri tahun No. 13 tahun 2006, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk diberlakukannya kebijakan tersebut;
  2. Mengidentifikasi sumberdana dan jumlah dana, khususnya identifikasi honor-honor yang diberikan kepada pegawai sebelumnya, kemudian untuk disatukan, serta tidak menciptakan anggaran baru (sub-mak baru) dari APBD yang mengarah kepada pemborosan keuangan;
  3. Mengidentifikasi seluruh jumlah pegawai baik struktural maupun fungsional;
  4. Menyusun dasain sistem untuk menetapkan syarat-syarat pemberian tambahan penghasilan yang jelas dan mengarah kepada kinerja;
  5. Mendesain sistem pengawasan untuk memonitor pelaksanaan kebijakan tambahan penghasilan tersebut;
  6. Menetapkan besaran tambahan penghasilan bagi masing-masing pegawai dengan mengacu kepada azas kepatutan sehingga tidak menimbulkan kesenjangan;
  7. Menghapuskan pemberian honor yang lain:
  8. Meningkatan kompetensi pegawai sesuai bidang tugas sehingga acuan pengukuran pemberian tambahan penghasilan dengan menggunakan standar pengukuran prestasi kerja dapat dipertahankan.

    Untuk lebih lengkapnya silahkan klik disini

    Printer Friendly Page Send this Story to a Friend Create a PDF from the article
Kirim Komentar
Aturan Komentar*
Semua komentar harus disetujui oleh administrator
Nama*
Email*
Judul*
Pesan*
Kode Rahasia*
     

Poster Thread
ayu
Posted: 2010/7/24 22:57:07   
 
 TP PNS dengan pengawasan Kinerja
komentar Mbak iin sangat bagus. Moga Pusat dapat memberikan acuan dalam pembuatan aturan dalam TP PNS. Sehingga tidak menjadi kesenjangan dan daerah tidak menjadi temuan. kita semua berharap dengan adanya TP PNS pelayanan dapat lebih ditingkatkan dan menguraingi perilaku korupsi. Karena korupsi adalah sesuatu yang kebiasaan yang menjadi budaya. untuk memberantasnya perlu waktu dan tindakan yang tegas. Salut buat pejuang-pejuang anti korupsi... Karena korupsi telah menggerogoti dan memakan hak rakyat dalam jangka waktu yang begitu lama.............
   
Poster Thread
Ayu
Posted: 2010/7/24 22:50:04   
 
 TP
TP PNS adalah suatu langkah yang baik. Tetapi perilaku korupsi adalah masalah kebiasaan yang menjadi budaya. Jadi untuk merubah itu kita perlu waktu. Perberlakuan TP PNS mesti tetap di awasi dengan perbaikan kinerja. semuanya mesti diMulai dari sendiri dan dari hal-hal yang kecil. Untuk indonesia yang bebas korupsi. Kita semua beri dukungan untuk KPK.
   
Poster Thread
Kusumo
Posted: 2010/5/19 8:05:58   
 
 TPP kok tidak merata
Memang TPP diberikan apabila daerah mampu membayarnya. Tapi jangan dengan alasan itu ada daerah yang tidak memberikan TPP dengan alasan tidak mampu. Mohon diaudit daerah yang seperti itu.
   
Poster Thread
Haryono
Posted: 2010/5/12 12:58:26   
 
 TP, PNS, Kenapa tidak ?
Untuk meningkatkan kesejahteraan, sebagai salah satu upaya peningkatan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat saya sangat setuju dengan TPP tersebut, tentunya didasarkan pada PP. No. 58/2005 jo. Permendagri No.13/2006 pasal 39 sebagaimana telah direvisi dalam Permendagri No.59/2007.Artinya TPP tersebut diberikan kepada PNS dengan standar perhitungan melalui pertimbangan yang memadai sebagaimana yang disarankan oleh tulisan KPK tersebut diatas.Patut menjadi perhatian diterapkannya kebijakan TPP di kabupaten Garut dalam APBD TA.2008 dan TA.2009 bentuk penerapan TPP hanya diperhitungkan berdasarkan beban kerja semata,yang dituangkan dalam bentuk keputusan bupati serta tidak jelas standar perhitungannya dan diperoleh oleh beberapa SKPD tertentu saja.
   
Poster Thread
AGUNG hER
Posted: 2010/5/7 9:55:33   
 
 Kinerja jgn sia2
penilaiannya hrs obyetif, jgn sampai yg kerja ya kerja, yg nyantai magh nyantai . . . sama dpt gaji. . .
   
Poster Thread
charles
Posted: 2010/5/1 23:02:25   
 
 tidak proporsional
Selama ini kami sebagai tenaga kesehatan (dokter)di kabupaten sanggau merasa sangat banyak dituntut oleh pemerintah tetapi banyak fasilitas untuk pendukung pekerjaan kami tidak dicukupi oleh dinas maupun kepala puskesmas seperti genset, atau air sebagai materi utama pekerjaan kami, kami tidak tau masalahnya dimana tetapi selalu permintaan saya untuk perlengkapan tidak ada tindak lanjutnya, perlu KPK ketahui bahwa pengangkatan kepala puskesmas pun sering tidak ada patokan dari segi profesionalisme tetapi kedekatan dengan dinas dan kesenioran bukan kemampuan,kepala puskesmas kami hanya tamatan sma yang sama sekali buta tentang operasional puskesmas dan maaf banyak dana program dan dana rutin menguap tanpa ada hasil ditangannya, apakah PNS dinilai dari kemampuan atau senioritas? kalau senior tak pernah belajar mau dapat kemampuan apa. Hancurlah negara ini, mau digaji besar pun tapi kalau rakus ya tindakannya sama
   
Poster Thread
Jemi eka
Posted: 2010/4/29 9:39:27   
 
 Kapan akan terjadi?
Sy harap itu cpat direalisasikan karena smakin lama smakin banyak pns korupsi dari yg kecil sampai hal yg besar..dan pelayanan tidak akan benar sampai kapanpun jika kbutuhan tidak trpenuhi.trims
   
Poster Thread
dwi dharmo
Posted: 2010/4/29 9:37:56   
 
 meningkatkan kinerja pns melalui perbaikan penghasilan
dengan adanya kenaikan gaji pns setiap tahun, akan memperparah tingkat inflasi yang sangat tinggi, ini akan menghancurkan kehidupan bagi orang buruh musiman dan buruh pabrik harian lepas maupun buruh pabrik kontrak. hal ini angka kemiskinan di indoneisa semakin gila setiap tahunnya.
   
Poster Thread
iin indrayati
Posted: 2010/4/25 12:10:08   
 
 ketentuan TPP
Sy sangat setuju apabila pns diberi tambahan penghasilan spt yg telah dilakukan oleh beberapa daearh. Namun pemberian tambahan penghasilan blm didasarkan pd perhitungan yg mencerminkan kinerja. Ketentuan yg diberikan dlm pp 58 th 2005 serta permendagri 13 tahun 2006 terlalu umum dan ternyata terdapat kesenjangan antar berbagai daerah. Misalnya daerah A dan daerah B mempunyai kemampuan keuangan daerah yg sama. Tp daerah A lebih fokus kepada pelayanan publik dan daerah B lebih fokus kepada TPP shg pemberian TPP daerah A akan lbh kecil secara nominal dr daerah B.. Apakah ini tertuang jg dlm ketentuan? Berapa prosentase anggaran APBD yang boleh dialokasikan utk TPP? Kemudian rule of the game nya bermacam macam...ada daerah yg menggunakan standar kehadiran kerja dan tingkat kedisisplinan. Harusnya itu bkn jd indikator utama pemberian TPP, karena sdh menjadi kewajiban PNS untul mamatuhi ketentuan tsb....bkn hrs menjadi beban kerja... Barangkali komentar ini menjadi masukan utk berbagai pihak. Jika tujuannya utk meningkatkan kesejahteraan PNS Pemerintah hrs membuat ketentuan yg jelas serta tdk multi tafsir dlm mengimplementasikan nya...dan berlaku adil dan proporsional untuk semua daerah... Boleh berbeda sesuai kemampuan keuangan daerah tp tidak berarti tidak ada standar.. Harus ada standar yg ditetapkan...... Mdh2an ada perbaikan regulasi ke depan, supaya TPP ini tidak menjadi salah satu bola panas bagi daerah ketika menjadi temuan atau dianggap menyalahi ketentuan..
   
Poster Thread
hendrik
Posted: 2010/3/12 16:31:31   
 
 komentar
saya sangat setuju, penghasilan PNS perlu disesuaikan dengan tingkat dinamika perubahan inflasi dan biaya hidup dari tahun ke tahun. Dengan tingkat inflasi Indonesia yang relatif tinggi daya beli PNS terbilang cukup rendah. Perlu perbaikan untuk memperbaiki kehidupan aparatur.
   
kws