|
| BERITA KPK |
|
| SIARAN PERS |
|
| BERITA MEDIA MASSA |
|
| PENGUMUMAN |
|
|
|
|
|
|
|
Berita : KPK Periksa Menpora Selama 10 Jam
|
| Posted by humas on 2012/5/25 10:00:00 (48 reads) |
JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, petinggi Partai Demokrat itu juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Nah, kemarin, Andi diperiksa cukup lama oleh KPK, sekitar 10 jam. Seusai diperiksa, Andi tidak mau banyak bicara soal materi pemeriksaan terhadapnya. la hanya membantah terlibat dalam kasus Hambalang. "Saya tidak terlibat, dan tidak menerima suap seperti yang dituduhkan," ujar Andi. Tapi, Andi berjanji, dirinya dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) akan ikut membantu pengungkapan kasus ini. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng ini dilakukan demi untuk mengungkap kasus Hambalang. "Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bukti bukti yang mendukung," kata Johan, Kamis (24/5). Namun ia enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Menpora itu. |
|
|
Berita : Agung Purno Sardjono Dituntut 6 Tahun
|
| Posted by humas on 2012/5/25 10:00:00 (35 reads) |
SEMARANG: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menuntut anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono (FPAN) dengan hukuman enam tahun penjara. Agung didakwa menerima suap dari Sekretaris Daerah Kota Semarang (nonaktif) Akhmat Zaenuri.JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan penjara. Kasus menarik ini juga melibatkan anggota dewan lainnya, Sumartono (Fraksi Demokrat), Sekda (nonaktif) Kota Semarang, Akhmat Zaenuri; dan Wali Kota Semarang Soemarmo yang saat ini sudah ditahan di LP Cipinang.JPU Roni di depan Majelis Hakim menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut.Atas perbuatannya itu, sebagaimana dakwaan primer, terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mendengar tuntutan jaksa selama 6 tahun, Agung Purno Sardjono didampingi penasihat hukumnya mengatakan pihaknya sudah berencana untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. |
|
|
Berita KPK : KPK Gelar Seminar Internasional Sistem Integritas Nasional
|
| Posted by humas on 2012/5/24 17:00:00 (175 reads) |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar internasional bertema “Pembangunan Pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN) Melalui Implementasi Zona Integritas” di Hotel Akmani, Jakarta, pada Kamis (24/5). Acara yang merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Integrity Education Network - TIRI ini dibuka Ketua KPK, Abraham Samad.Dalam sambutannya, Abraham mengatakan bahwa pembangunan SIN merupakan bagian dari bentuk keprihatinan atas perilaku korupsi yang makin tidak terkendali. “SIN menggambarkan pola perubahan dalam strategi antikorupsi. Dalam hal ini, perlawanan untuk memerangi korupsi tidak hanya terletak pada satu institusi tunggal seperti KPK, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif berbagai lembaga dan pilar dari negara,“ jelasnya. Abraham menyatakan, banyak negara termasuk Indonesia bercita-cita memiliki SIN yang dapat berfungsi kuat dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan legitimasi negara yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan. |
|
|
Berita : Kasus Korupsi Wa Ode Segera Disidangkan
|
| Posted by humas on 2012/5/24 10:00:00 (58 reads) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas pemeriksaan Wa Ode Nurhayati ke tahap penuntutan. Wa Ode adalah anggota Badan Anggaran yang menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. "Pemanggilan WON (Wa Ode Nurhayati) untuk penyerahan tahap dua, yaitu P-21 (berkas lengkap)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.KPK menyatukan berkas penuntutan dua kasus yang menjerat Wa Ode, yaitu kasus suap pembahasan DPID dan pencucian uang hasil korupsi. Wa Ode, yang datang ke KPK, tidak banyak berkomentar tentang pemanggilan ini. "Nanti saja," kata dia.Wa Ode disangka dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK baru saja mengumumkan Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka pidana pencucian uang. Wa Ode disangka dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Johan berujar, kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap DPID. "Kami menemukan ada harta yang bersangkutan (laporannya) masuk ke KPK, kami telusuri. Kami kemudian sangkakan terkait TPPU," kata Johan. |
|
|
Berita : KPK Periksa Dirut Pelindo II
|
| Posted by humas on 2012/5/23 10:10:00 (137 reads) |
JAKARTA: Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, Selasa, dimintai keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten. Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafa'at, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD Kota Ciloegon yaitu Unin Sutaryadi, Achmad Hujaeni, dan Hasbudin Supriyanto.Pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender. PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).Aat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 23 April 2012. Pembangunan dermaga tersebut menggunakan dana tahun anggaran 2005-2010.Atas perbuatannya, Aat Syafa'at diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1KUHP karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pemerintah. Akibat perbuatan Aat, KPK mengklaim negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar. |
|
|
|
|