Imbauan KPK terkait "Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010" dapat dibaca di sini  KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  
 

  KEBIJAKAN ETIKA   
  PERATURAN
     INTERNATIONAL
     INDONESIA
  PEDOMAN
     PELAKSANAAN
     ASAS GCG
     ETIKA BISNIS
     PENERAPAN GCG
     PEDOMAN
  KODE ETIK
     KEBIJAKAN ETIKA
  STUDI KASUS
INTERAKSI

POJOK ANTI KORUPSI

PENGADAAN

PERPUSTAKAAN

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
   
  I. PERNYATAAN ETIKA BISNIS

A. Pernyataan Kebijakan

Contoh :

Untuk menyesuaikan tujuan bisnis, Kami percaya pada Kejujuran, Kegiatan-kegiatan Etika, Integritas dan Keterbukaan menjadi kekuatan bagi kredibilitas dan reputasi demi kelanjutan Kesuksesan. Perusahaan berkomitmen untuk menyesuaikan dan akan terus mengenalkan Prinsip-prinsip dan Nilai dengan Kebudayaan Perusahaan sebagai acuan dalam membangun Hubungan dengan Shareholder, Pelanggan, Pegawai, dan Komunitas.

Prinsip-prinsip tersebut adalah :

  1. Kesungguhan dalam Kesepakatan Bisnis;

  2. Bertanggung jawab terhadap Pelanggan, Lingkungan dan Masyarakat;

  3. Ramah-tamah dengan sesama Manusia;

  4. Tidak Berlebihan dalam Kesepakatan Bisnis;

  5. Perlakuan yang sama kepada semua pelanggan; dan

  6. Semangat dalam membangun Bisnis.

B. Tujuan Pernyataan etika Bisnis

Contoh :

Tujuan dari Pernyataan etika Bisnis adalah :

  1. Meningkatkan kepedulian dan memberikan panduan bagi manajemen dan pegawai di perusahaan dalam melakukan kegiatan keseharian dan dalam membuat keputusan bisnis;

  2. Memacu kepedulian terhadap isu etika dan aksi perlawanan dalam keseharian aktivitas bisnis dan menjunjung Nilai seperti Kepercayan, Keterbukaan, Kejujuran, dan Akuntabilitas dalam setiap kesepakatan.

  3. Mempromosikan dan menjaga Tinggi Standar Etika, patuh pada Undang-Undang, Peraturan, menghormati Kebudayaan lokal dan nasional, Menjamin hal ini diperhatikan dan melekat pada individu-individu pada organisasi;

  4. Membangun kerangka kerja bagi perilaku profesional dan bertanggung jawab untuk berprestasi untuk semua individu di perusahaan; dan

  5. Menanamkan Kejelasan dan Prinsip-prinsip realistis atau Nilai yang diberikan kepada Manajemen, Pimpinan dan Pegawai dalam memformulasikan dan mengimplementasikan Kode etik, penghargaan klien dan best practices, membuatnya sebagai bagian dari Kebudayaan Organisasi.

C. Ruang Lingkup dan Penerapan

Ruang Lingkup dan Penerapan harus luas ke seluruh perusahaan dan semua bagian pegawai dan harus digunakan pada semua tipe kegiatan di Organisasi.

Contoh :

  1. Pernyataan Kode Etik diterapkan pada pendekatan perusahaan dan harapan ketika berhubungan dengan pelanggan, suplier, pegawai, masyarakat dan lingkungan

  2. Kode etik perusahaan menjangkau seluruh level manajemen dan pegawai dan pemilik perusahaan dalam area berikut ini:
    • Kegiatan bisnis untuk Marketing Produk dan Jasa;
    • Kerahasian Informasi atau Kerahasiaan seluruh rahasia dan kepemilikan informasi; dan
    • Penggunaan tenologi yang pantas, privasi, dan penyelahgunaan Intelektual Hak Kepemilikan.

II. DASAR KEBIJAKAN ETIKA BISNIS

Contoh :

A. Kebijakan Etika

Kebijakan perusahaan mengikuti dan tunduk pada seluruh Undang-Undang pemerintah, Peraturan yang berhubungan dengan bisnis, baik itu menunjukan atau bagian, menjaga serangkaian Integritas tertinggi selama Undang-Undang mengijinkan. Perusahaan mengharapkan dilakukan dengan standar integritasnya di seluruh Perusahaan dan tidak akan mentoleransi hasil yang diperoleh menggunakan pelanggaran Undang-Undang atau kesepakatan yang tidak cermat.

B. Kebijakan Konflik Kepentingan

Merupakan kebijakan perusahaan dimana pegawai pada semua level diharapkan menjauhi setiap konflik antara kepentingan mereka dengan kepentingan perusahaan yang akan mempengaruhi kenerja perusahaan.

C. Kebijakan Pemberian dan Hiburan

Kebijakan perusahaan mengurangi praktek-praktek Pemberian kepada pegawai kami yang berasal dari rekan bisnis, suplier dan pelanggan. Kebijakan Perusahaan melayani kepentingan bisnis perusahaan dan mengembangkan konstruksi hubungan dengan organisasi dan individu dalam melakukan bisnis atau melakukan bisnis dengan perusahaan.

D. Kebijakan Keamanan

Mwerupakan Kebijakan Perusahaan yang mendukung bisnis dalam bersikap yang melindungi keamanan pegawai, berkaitan dengan operasional, pelanggan dan masyarakat. Perusahaan percaya dengan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk pegawai dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya dilingkungan kerjanya akan memberikan hasil yang terbaik.

E. Kebijakan Lingkungan

Merupakan Kebijakan Perusahaan untuk menjalankan bisnis dalam bersikap yang sesuai dengan keseimbangan kebutuhan ekonomi masyarakat dan lingkungan saat beroperasi. Perusahaan harus patuh dengan Peraturan dan Undang-Undang lingkungan dan menggunakan standar tanggung jawab dimana Peraturan dan Undang-Undang tidak ada dan harus peduli, hormat, dan bertanggung jawab untuk lingkungan disekitar pegawai. Perusahaan juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan kelompok industri dalam pembangunan Undang-Undang lingkungan yang effektive dan Peraturan yang mempertimbangkan resiko, biaya, dan keuntungan, termasuk dampak pada energi dan suplai produk.

F. Kebijakan Hubungan Pengguna dan Kualitas Produk

Kepuasan pelanggan adalah keutamaan bagi kesuksesan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan berhati-hati dengan tanggung jawabnya kepada pelanggan dan komitmen untuk mempertahankan Integritas produk dan jasa, meyakinkan waktu penerimaannya, dengan harga yang pantas. Perusahaan juga membutuhkan kejujuran dalam mengiklankan produk dan bentuk komunikasi lainnya.

G. Kebijakan Persamaan Kesempatan Pegawai

Merupakan kebijakan perusahaan untuk menyediakan kesempatan yang sama, berdasarkan kesesuaian pekerjaan, ketika perekrutan dan promosi pegawai. Pelecehan seksual, fisik, atau mental pegawai tidak akan dapat ditoleransi.

III. Kepatuhan

Kepatuhan pada Kebijakan Etika perusahaan adalah tanggung jawab seluruh pegawai, begitu juga CEO. Penghargaan dimonitor oleh Supervisor, dibawah bimbingan Manager dan Koordinator perusahaan. Setiap manager mendapatkan rasa hormat mereka dari contoh perilaku, kinerja, keterbukaan dan kompetensi sosial .

Sedikitnya sekali setahun, pegawai harus menandatangani pernyataan bahwa mereka mengerti Kebijakan Etika Perusahaan dan menerima salinannya. Perusahaan berharap semua pegawai dan manajemen bekerja sama dalam menjunjung Keberadaan Etika Perusahaan dan Pegawai perusahaan dan Pegawai yang lainnya harus konfirmasi tertulis bahwa mereka telah menjalankan semua operasional dalam pengawasan seusai dengan Kebijakan. Kejahatan terhadap Kebijakan akan menghasilkan ketidakdisiplinan, meningkat lagi sampai pemecatan pegawai.

IV. LAPORAN &KOMUNIKASI TERBUKA

Contoh :

Pegawai dan Manajemen mendorong untuk bertanya, peduli dan membuat saran yang tepat sesuai dengan kegiatan bisnis perusahaan. Laporan terhadap pelaku kejahatan Undang-Undang, Kebijakan Perusahaan, Prosedur Internal Kontrol atau Pelanggaran kepercayaan harus dilaporkan kepada Manajemen.

Pegawai dapat berdiskusi berbagai persoalan dengan supervisor dan meminta review ke depan, pada supervisor yang ada atau yang lain, jika tidak puas dengan review supervisor sekarang. Review berlanjut ke tingkat Manajemen yang sesuai untuk memecahkan isu yang ada.

Tergantung pada subyek pertanyaan persoalan, peduli atau saran, pegawai secara langsung dari Departemen yang bersangkutan, sebagai contoh, Departemen SDM, Departemen Keamanan, Departemen Kesehatan dan Departemen Lingkungan, Departemen Keuangan dan yang lainnya.

Tidak ada bentuk Balas Jasa akan diberikan menghadapi orang yang melaporkan mengetahui atau Pelaku Kejahatan etika sesuai dengan Prosedur yang dijelaskan diatas, kecuali pegawai yang bersikap mengabaikan kebenaran, akan mendapatkan tindakan.

Setiap orang merespon setiap laporan atau saran diharapkan bijaksana sesuai keadaan dan kerahasiaan, meskipun tidak dapat digunakan, tergantung keadaan sekitar. (Keterbukaan dapat dihasilkan dari Peraturan Penyidikan dan Pengadilan). Pertanyaan tentang aplikasi Kebijakan di kegiatan tertentu dan situasi meningkat, pimpinan, pegawai, diharapkan meminta klarifikasi dan panduan sebagai pertimbangan apakah akan menjadi Kejahatan kebijakan, dan tindakan sesuai kemudian akan diberikan.

 
kws