|
|
|
|
|
| |
Prinsip Dasar Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam melaksanakan GCG. Pedoman Pokok Pelaksanaan Untuk melaksanakan GCG diperlukan penyusunan Pedoman GCG yang spesifik untuk masing-masing perusahaan. Pedoman tersebut mencakup berbagai kebijakan yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut: - Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan.;
- Kedudukan dan fungsi RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris, dan Pengawasan Internal;
- Kebijakan untuk memastikan terlaksananya efektifitas fungsi masing-masing organ perusahaan;
- Kebijakan untuk memastikan akuntabilitas dan efektifitas pengendalian internal dan laporan keuangan;
- Pedoman perilaku (code of conduct) yang didasarkan pada etika bisnis yang disepakati;
- Sarana pengungkapan informasi untuk pemangku kepentingan (public disclosure) ;
- Kebijakan penyempurnaan berbagai peraturan perusahaan dalam rangka memenuhi prinsip GCG.
Agar pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif, diperlukan proses keikutsertaan semua pihak dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut: - Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen semua organ perusahaan dan semua karyawan dengan dipelopori oleh Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaksanakan GCG;
- Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan penyempurnaan yang diperlukan;
- Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG (manual building) ;
- Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbangun rasa memiliki dari semua pihak dalam perusahaan, serta pemahaman atas aplikasi dari pedoman GCG dalam aktivitas sehari-hari;
- Melakukan penilaian baik secara sendiri ( self assessment) maupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan implementasi GCG secara berkesinambungan. Penilaian (assessment) ini sebaiknya dilakukan setiap tahun dan hasil penilaian tersebut dilaporkan kepada pemegang saham pada pelaksanaan RUPS dan kepada publik dalam laporan tahunan.
Sumber : http://www.governance-indonesia.or.id/ |
|
|
|