Imbauan KPK terkait "Pelaporan Gratifikasi Bingkisan Hari Raya 2010" dapat dibaca di sini  KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  
 

  PERNYATAAN PENERAPAN PEDOMAN GCG   
  PERATURAN
     INTERNATIONAL
     INDONESIA
  PEDOMAN
     PELAKSANAAN
     ASAS GCG
     ETIKA BISNIS
     PENERAPAN GCG
     PEDOMAN
  KODE ETIK
     KEBIJAKAN ETIKA
  STUDI KASUS
INTERAKSI

POJOK ANTI KORUPSI

PENGADAAN

PERPUSTAKAAN

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
   
  Prinsip Dasar

Pelaporan penerapan corporate governance merupakan faktor penting untuk diungkapkan oleh setiap perusahaan. Untuk itu, setiap perusahaan harus membuat pernyataan dalam laporan tahunannya tentang pelaksanaan penerapan Pedoman GCG. Dengan demikian, pemangku kepentingan terutama regulator dan investor dapat menilai sejauh mana penerapan Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah dilaksanakan.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

  1. Perusahaan harus membuat pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance berdasarkan Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengungkapan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan perusahaan.
  2. Pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance disertai dengan uraian tentang aspek-aspek penting yang telah dilaksanakan. Uraian tersebut dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi ketentuan pelaporan dari otoritas terkait.
  3. Dalam hal belum seluruh aspek Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh KNKG dapat dilaksanakan, perusahaan harus mengungkapkan aspek-aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya. Penjelasan tentang aspek yang belum dilaksanakan dimasukkan dalam uraian tentang informasi penting.
  4. Informasi penting yang perlu diungkapkan dalam laporan tahunan meliputi tetapi tidak terbatas pada:

Struktur dan pola kerja Dewan Komisaris, yang antara lain mencakup:

  1. Nama anggota Dewan Komisaris dengan menyebutkan statusnya yaitu Komisaris Independen atau Komisaris bukan Independen;
  2. J umlah rapat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, serta jumlah kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris dalam rapat;
  3. M ekanisme dan kriteria penilaian sendiri (self assessment) tentang kinerja masing-masing para anggota Dewan Komisaris;
  4. P enjelasan mengenai Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris yang meliputi: (a) nama anggota dari masing-masing Komite; (b) uraian mengenai fungsi dan mekanisme kerja dari setiap Komite; (c) jumlah rapat yang dilakukan oleh setiap komite serta jumlah kehadiran setiap anggota; dan (d) mekanisme dan kriteria penilaian kinerja Komite.

Struktur dan pola kerja Direksi, yang antara lain mencakup:

  1. Nama anggota Direksi dengan jabatan dan fungsinya masing-masing;
  2. P enjelasan ringkas mengenai mekanisme kerja Direksi, termasuk didalamnya mekanisme pengambilan keputusan serta mekanisme pendelegasian wewenang;
  3. J umlah rapat yang dilakukan oleh Direksi, serta jumlah kehadiran setiap anggota Direksi dalam rapat;
  4. M ekanisme dan kriteria penilaian terhadap kinerja para anggota Direksi;
  5. P ernyataan mengenai efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal yang meliputi pengendalian risiko serta sistem pengawasan dan audit internal.

Informasi penting lainnya, yang antara lain mencakup:

  1. Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan;
  2. Kondisi keuangan perusahaan;
  3. Pemegang saham pengendali;
  4. Kebijakan dan jumlah remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
  5. Transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan
  6. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dan berpengaruh pada operasi perusahaan di masa yang akan datang.
 
kws