KPK menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian formulir LHKPN dan sosialisasi gratifikasi. Untuk melihat jadwal lengkap klik disini Pengaduan terkait tindak pidana korupsi dapat disampaikan melalui e-mail: pengaduan@kpk.go.id; atau melalui KPK Online Monitoring System Untuk layanan informasi umum terkait KPK, silakan kirimkan e-mail ke: informasi@kpk.go.id Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai KPK selalu disertai identitas yang jelas dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun  

kws


  PERATURAN INTERNASIONAL   
  PERATURAN
     INTERNATIONAL
     INDONESIA
  PEDOMAN
     PELAKSANAAN
     ASAS GCG
     ETIKA BISNIS
     PENERAPAN GCG
     PEDOMAN
  KODE ETIK
     KEBIJAKAN ETIKA
  STUDI KASUS
INTERAKSI

POJOK ANTI KORUPSI

PENGADAAN

PERPUSTAKAAN
   
  Peraturan

INTERNASIONAL

  • UNCAC pasal 12, 21, 22,

  • SOX Act,
  • POBO

A. UNCAC

http://www.unodc.org/pdf/crime/convention_corruption/signing/Convention-e.pdf

  • Pasal 12 (Pencegahan Sektor Swasta)

  1. Setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukum nasionalnya, untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta, meningkatkan standar akutansi dan audit di sektor swasta, dan dimana diperlukan, memberikan sanksi perdata, administratf dan pidana yang efektif sebanding untuk kelalaian memenuhi tindakan-tindakan tersebut.

  1. Tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan ini dapat meliputi:

    (a). meningkatkan kerjasama antara badan-badan penegak hukum dan badan-badan hukum perdata yang bersangkutan;

    (b). meningkatkan pengembangan standar-standar dan prosedur-prosedur yang dirancang untuk melindungi integritas badan-badan hukum swasta yang bersangkutan, termasuk aturan-aturan tentang berperilaku dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bisnis dan semua profesi yang berkaitan, yang benar, terhormat dan pantas, dan pencegahan benturan-benturan kepentingan dan peningkatan praktek komersial yang baik diantara bisnis-bisnis dan dalam hubungan kontraktual dari bisnis-bisnis dengan Negara;

    (c). Meningkatkan transparansi di antara badan-badan hukum swasta, termasuk, sejauh diperlukan, tindakan-tindakan mengenai identitas dari badan-badan hukum dan orang-orang yang terlibat dalam pendirian dan manajemen badan-badan usaha;

    (d). Mencegah penyalahgunaan prosedur yang mengatur badan-badan perdata, termasuk prosedur mengenai subsidi dan perizinan-perizinan yang diberikan oleh otoritas-otoritas publik untuk kegiatan-kegiatan komersial;

    (e). Mencegah benturan-benturan kepentingan dengan menerapkan pembatasan-pembatasan, dimana perlu, untuk jangka waktu yang wajar, bagi kegiatan-kegiatan profesional mantan pejabat-pejabat publik, atau dalam hal mempekerjakan pejabat-pejabat publik oleh sektor swasta setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun, dalam hal kegiatan-kegiatan atau pekerjaan tersebut berhubungan langsung dengan fungsi-fungsi yang dahulunya dipegang atau diawasi oleh pejabat-pejabat publik itu selama masa jabatan mereka;

    (f). Memastikan bahwa perusahan-perusahaan swasta, dengan memperhati-kan struktur dan besarnya mereka, memiliki mekanisme kontrol audit internal membantu mencegah dan melacak perbuatan-perbuatan korupsi dan bahwa rekening-rekening dan laporan-laporan keuangan yang diperlukan dari perusahaan-perusahaan swasta itu mengikuti prosedur-prosedur audit dan setifikasi yang tepat.

  2. Guna mencegah korupsi, setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan, sesuai dengan hukum nasionalnya dan peraturan perundang-undangan mengenai pemeliharaan buku-buku dan catatan-catatan, laporan keuangan dan standar akutansi dan auditing, untuk melarang perbuatan-perbuatan yang disebutkan berikut ini, yang dilakukan dengan maksud untuk melakukan salah satu dari kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini:

    (a). Pembuatan catatan-catatan di luar pembukuan; (b). Membuat transaksi-transaksi di luar pembukuan, dan yang tidak dapat diidentifikasi dengan jelas; (c). Mencatat pengeluaran yang tidak ada; (d). Pembukuan kewajiban (utang) yang mempunyai identifikasi tujuannya yang tidak benar; (e). Penggunaan dokumen-dokumen palsu; dan, (f). Pemusnahan secara sengaja dokumen pembukuan lebih awal dari yang telah ditentukan oleh hukum.

  3. Setiap Negara Peserta wajib menolak pengurangan pajak atau biaya-biaya yang merupakan suap, yaitu salah satu unsur pokok dari tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 15 dan 16 Konvensi ini dan, dimana patut, biaya-biaya lain yang timbul sebagai kelanjutan dari perilaku korupsi.
  • Pasal 21(Penyuapan di Sektor Swasta)

Setiap Negara peserta wajib mengadopsi tindakan-tindakan legislatif dan tindakan-tindakan yang lain sejauh diperlukan untuk menetapkan sebagai suatu tindak pidana kejahatan, bilamana dilakukan dengan sengaja dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, keuangan atau perdagangan:

(a). Menjanjikan, menawarkan atau memberikan secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya kepada seseorang yang memimpin atau bekerja, dalam suatu kapasitas, untuk suatu badan di sektor swasta, untuk dirinya sendiri atau orang lain, agar ia dengan melanggar tugas-tugasnya, melakukan sesuatu atau menahan diri dari melakukan sesuatu tindakan

(b). Permohonan atau penerimaan, secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan yang tidak semestinya, yang dilakukan oleh seseorang yang memimpin atau bekerja dalam suatu kapasitas apapun untuk suatu badan sektor swasta untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, agar ia secara melawan hak, melakukan atau menahan diri untuk melakukan sesuatu.

  • Pasal 22 (penggelapan Kekayaan dalam Sektor Swasta)

Setiap Negara peserta wajib mengadopsi tindakan-tindakan legislatif dan tindakan-tindakan yang lain sejauh diperlukan untuk menetapkan sebagai suatu tindak pidana kejahatan, bilamana dilakukan dengan sengaja dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, keuangan atau perdagangan, penggelapan oleh seorang yang memimpin atau bekerja, dalam kapasditas apapun, dalam suatu badan di sektor swasta atas suatu kekayaan, dana-dana (pribadi) (swasta) atau sekuritas-sekuritas atau segala sesuatu yang bernilai yang dipercayakan kepadanya karena kedudukannya.

B. SOX Act

http://www.sarbanes-oxley.com/section.php?level=1&pub_id=Sarbanes-Oxley

C. POBO (Prevention of Bribery Ordinance)

http://www.legislation.gov.hk/blis_ind.nsf/CurAllEngDoc?OpenView&Start=201&Count=30&Expand=201.1#201.1