| |
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA | Nomor | : | SE/03/M.PAN/01/2005 Jakarta, 20 Januari 2005 | | Sifat | : | Segera | | Lampiran | : | 1 (satu) lembar | | Perihal | : | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) |
Kepada Yth. - Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga Lainnya
- Para Gubernur
- Para Bupati/Walikota
di Tempat Dalam rangka menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Peningkatan Koordinasi Pencegahan Korupsi Melalui Penerapan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur tanggal 25 Mei 2004, dan berdasarkan Diktum PERTAMA dan KEDUA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, serta Surat Edaran Men.PAN Nomor: 268/M.PAN/10/2002 tanggal 14 Oktober 2002, maka di samping Penyelenggara Negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Men.PAN menegaskan kembali bahwa kepada pejabat sebagaimana tercantum di bawah ini, diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada KPK. Adapun pejabat yang dimaksudkan adalah : - Pejabat Eselon II dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi.
Mengingat setiap instansi mempunyai tugas, fungsi serta nomenklatur jabatan yang berlainan, kami mengharapkan bantuan Saudara agar: - Memperbaharui Surat Keputusan tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan Strategis dan Potensial/Rawan KKN di lingkungan instansi dan atau berada di bawah pembinaan Saudara (sesuai dengan kategori angka 1 sampai dengan 8 di atas, dan menyampaikan daftar nama pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan tersebut, sebagaimana formulir terlampir, kepada KPK dan Kementerian PAN.
- Memeriksa dari daftar tersebut, nama-nama pejabat yang sudah dan belum menyampaikan LHKPN kepada KPK, dan memerintahkan kepada pejabat yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera memenuhi kewajibannya.
- Memberi peringatan para pejabat dalam kategori angka 1 sampai dengan 8 di atas, yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK, dan mengenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Melaporkan kepada KPK dan Kementerian PAN setiap terjadi promosi, pergantian/mutasi, mengakhiri jabatan dan atau pensiun.
- Menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab pengurusan LHKPN di lingkungan instansi Saudara.
- Menyampaikan daftar tambahan formulir LHKPN serta rencana pendistribusiannya sesuai dengan kebutuhan kepada KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi
Tembusan Yth - Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
|