Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata bertemu dengan Ketua Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Mr. Woo Ying-Ming di ICAC Building, Hong Kong, Kamis (22/2). Pertemuan bilateral tersebut dalam rangka penguatan kerja sama antar lembaga dalam penanganan kejahatan korupsi lintas negara.

“Penguatan kerja sama dapat terjalin perihal peningkatan kapasitas dan benchmark yang diperlukan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. KPK juga memerlukan bantuan dan dukungan dari banyak pihak perihal pertukaran informasi data, khususnya terkait penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap Alex.

ICAC Hong Kong merupakan salah satu mitra strategis KPK dalam upaya pemberantasan korupsi sejak tahun 2004. Dalam hal ini, ICAC Hong Kong turut membantu menangani penyidikan beberapa perkara maupun dalam peningkatan kapasitas pegawai KPK.

Lanjut Alex, pada Juli tahun 2023 silam, ICAC HK telah mengirimkan sejumlah penyidik ke KPK untuk memberikan pelatihan mengenai special financial investigations. Atas bantuan tersebut, Alex sangat berterima kasih dan berharap komunikasi yang terjalin antara KPK dan ICAC dapat semakin erat.

“Tujuan khusus dari kegiatan benchmark ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pegawai KPK dalam menangani laporan pengaduan masyarakat atas dugaan suap atau korupsi, serta dalam pengembangan alat dan metode analisis data serta pengembangan perkara,” terang Alex.

Dalam konteks penanganan perkara, KPK dan ICAC Hong Kong telah bertukar informasi dan data secara intensif dalam kurun 10 tahun terakhir. Kerja sama ini meliputi bantuan dalam pencarian individu, informasi mengenai dokumen pendirian perusahaan, pelacakan aset dan juga wawancara saksi.

Pada kesempatan yang sama, Alex juga memberikan ucapan selamat kepada ICAC, yang genap berusia 50 tahun. Selain itu, delegasi KPK sebelumnya turut menghadiri peresmian Hong Kong International Academy Against Corruption (HKIAAC) di ICAC Building pada Rabu (21/2).

Kegiatan dihadiri juga oleh Kepala Pemerintahan Daerah Administratif Hong Kong, (Hon) John Lee Ka-Chiu beserta delegasi lembaga anti korupsi dari sejumlah negara seperti Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, Anti-Corruption Bureau (ACB) Brunei Darussalam, Special Investigation Unit (SIU) Afrika Selatan, Office of Public Sector Anti-Corruption (PACC) Thailand dan sejumlah instansi domestik HK. 

Kunjungi KJRI Hong Kong, KPK Sosialisasikan Nilai Antikorupsi

Pada agenda terpisah, Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyambangi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong untuk beraudiensi dengan pegawai KJRI Hong Kong serta perwakilan sejumlah BUMN dan Persatuan Pelajar Indonesia yang berada di Hong Kong pada Kamis (22/2). Nawawi mengingatkan agar ASN di lingkungan KJRI dapat patuh melapor LHKPN.

Lebih jauh, Nawawi juga menyebutkan jika KJRI merupakan representasi Indonesia di luar negeri. Oleh karena itu, para ASN di KJRI harus menghindari perilaku koruptif. Hal itu dapat dimulai dengan menolak suap dan gratifikasi.

“Hal yang sering kurang dipahami adalah perbedaan antara suap dan gratifikasi. Penerimaan suap jelas merupakan tindak pidana, karena di dalamnya terdapat unsur transaksional, untuk suatu kemudahan dalam layanan publik, misalnya. Sedangkan gratifikasi tidak seperti itu. Namun bukan berarti gratifikasi tidak perlu dikelola dan bahkan dicegah, karena nantinya dapat berisiko menjadi transaksional,” terang Nawawi.

Dalam kegiatan ini, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, turut menyampaikan sosialisasi peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.