Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman,

pagi ini, Rabu 6 Februari 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan Indonesia.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, semoga dapat mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja harus dijaga, karena dana ini datang langsung dari masyarakat, Bapak-Ibu harus sangat hati-hati,” pesan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Diketahui, 50 juta masyarakat pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat yang melakukan iuran aktif sekitar 30,5 juta peserta sehingga dana BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 370 triliun. Untuk itu, kata Agus Rahardjo, pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi penyelewengan yang akan merugikan masyarakat.

“Ini merupakan amanah, amanah dari masyarakat karena dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan dana langsung dari masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan Agus Rahardjo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan sektor ketenagakerjaan Indonesia bebas dari praktik korupsi. Ia memetakan beberapa aspek yang akan diperkuat, diantaranya aspek infrastruktur dan aspek Sumber Daya Manusia.

“Dalam aspek infrastruktur, kita akan bentuk suatu bagian untuk menangani penerapan good governance. Kedua, kita lakukan penguatan pembekalan peningkatan kapasitas SDM di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Agus Susanto berharap seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan pengetahuan tentang penyadaran nilai-nilai budaya antikorupsi. Dia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki 6000 karyawan, dan 350 orang telah menjadi Tunas Integritas, yakni agen antikorupsi yang menyebarkan nilai-nilai budaya antikorupsi. Dia ingin agen Tunas Integritas di BPJS Ketenagakerjaan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi bukan hanya di internal maupun juga di eksternal.

KPK dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati beberapa ruang lingkup, yakni; Pertukaran data dan informasi; Pencegahan tindak pidana korupsi; Pendidikan, pelatihan dan sosialisasi; Kajian dan penelitian; Narasumber dan Ringkup lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Direktur Utama Agus Susanto. Turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, dan para pejabat struktural masing-masing lembaga.

(Humas)

Top