Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdln Abdullah, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan, berupa:
No. |
Obyek Lelang |
Harga Limit |
Uang Jaminan |
1. |
1 (satu) unit Jet Ski dengan serial number PW GTX 230 W/Sound BM/LG 20 INT YDV041 10H920 warna biru (BB No. 252) 1 (satu) unit Trailer Jet Ski Warna Silver (BB No 253) Dijual dalam satu paket |
Rp160.680.000 (seratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) |
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) |
Pelaksanaan Lelang :
Tempat Lelang : Ruang Lelang KPKNL Makassar, Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar
Hari/Tanggal : Selasa, 6 Februari 2024
Waktu Penetapan : 11.14 WITA (10.15 WIB/ sesuai Waktu Server)
Alammat Domain : www.lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Persyaratan Lelang :
-
Calon peserta lelang dapat mendaftarkan dirl dan mengaktifkan akun pada www.lelanq.qo.id.
-
Peserta lelang wajib menyelor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilal yang tel ah
ditenlukan dan harus sudah efektlf dilerima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Makassar. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing
peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masingmasing
peserta lelang selelah berhasil melakukan pendaftaran dan data ldenlitas dinyatakan valid.
-
Penyetoran uang jaminan paling lam bat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
-
Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang
lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyalakan
batal dan wanprestasi serta uang jaminan dlsetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
-
Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (kondisi "as is") dengan segala konsekuensi biaya
tertunggak alas objek lelang dan segala biaya yang timbul sebagai akibal transaksi perbaikan
seluruhnya menjadl tanggung jawab peserta lelang
-
Calon peserta lelang diwajlbkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang
dllelang sesuai apa adanya (kondisi has is") peminat.
-
Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024, pukul 13.00
WITA s/d 16.00 WITA berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar di Jalan Salemba, Gn
Sari, Kee. Rappocini, Kola Makassar.
-
Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
-
Karena salu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabal Lelang dapat melakukan pembalalan lelang
terhadap objek lelang tersebut di alas, dan pihak-plhak yang berkepentlngan/bermlnat lelang tldak dapat
melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
-
Pemenang lelang alau perwakilan/yang diberl kuasa wajlb datang mengambll objek lelang di Rumah
Penylmpanan Benda Sltaan Makassar. Pengambllan objek lelang paling cepat dapat dilakukan pada
harl Kamis tanggal 15 Februari 2024.
-
Keterangan leblh lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Sdr. Medi
lskandar Zulkarnain, Sdr lrman Yuliandri, Sdr. Nanang Suryadi, Sdr. Dedi lrawan, atau Sdr. Ramadhan
Prihartadi No. Hp. 087883360290 di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kunlngan Jakarta Salatan Telp.
(021) 2557 8300 atau www.kpk,go.id. pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL
Jakarta Ill.
Jakarta, 31 Januari 2024
Plh. Direktur Labuksi KPK
David Hartono Hutauruk