Sumber daya energi fosil yang terbatas serta komitmen global Pemerintah Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai komitmen Paris Aggrement yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), mendorong Indonesia melakukan langkah strategis untuk mempercepat capaian bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

Unduh Kajian Kerentanan Korupsi Perpres No 112 Tahun 2022

Top