Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung  Nomor : 113/Pid.Sus-TPK/ 2018/PN. BDG tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa HENDRY SAPUTRA atas nama terdakwa HENDRY SAPUTRA, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, dengan objek:

 

 

  • lelang-rampasan-160223-a
  • lelang-rampasan-160223-b
  • lelang-rampasan-160223-c
  • lelang-rampasan-160223-d
  • lelang-rampasan-160223-e
  • lelang-rampasan-160223-f

     

    No

    Obyek lelang

    Harga Limit

    Uang Jaminan

    Keterangan

    1.

    1 (satu) unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi (sesuai STNK Nopol B 9877 KBA), Type 2.5L DC Exceed-H 4x4 A/T Warna Hitam Mika, No. Mesin 4D56UAS8487, No. Rangka MMBJYKL30JH037599, Tahun Pembuatan 2018

    Rp.378.429.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)

    Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

    Kelengkapan :

    1 (satu) buah kunci mobil

    STNK Asli.

    BPKB Asli

    2.

    1 (satu) buah mobil Chevrolet spark warna hitam metalik dengan nopol D 1614 AGU beserta kuncinya, No. Mesin LV7171310527, No. Rangka KL1DC48A4HC832700, Tahun Pembuatan 2017

    Rp.114.024.000,00 (seratus empat belas juta dua puluh empat ribu)

    Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

    Kelengkapan :

    1 (satu) buah kunci mobil

    STNK Asli.

     

    KETERANGAN:

    • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
    • Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
    • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

     

    PERSYARATAN LELANG:

    • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id
    • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
    • Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
    • Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 jam 09.00 WIB s/d 12.00 WIB di Rupbasan KPK Jalan Dewi Sartika No.255, RT.1/RW.2, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur
    • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Rusdi Amin, Ganda Sari Adil Simanjuntak, Beny Harkat (whatsapp 082119603603). Muhammad Muttaqien di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja atau KPKNL Jakarta III yang beralamatkan di Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta.
    • Pemenang Lelang dapat mewakilkan pengambilan obyek lelang kepada orang lain dengan membuat Surat Kuasa diatas Materai Rp. 10.000,- yang ditandatangani pemenang lelang, dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pejabat Penjual (Beny Harkat) pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    • Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.

     

    PELAKSANAAN LELANG

    Hari Tanggal

    :

    Kamis, 23 Februari 2023, pukul 09.25 WIB

    Cara Penawaran

    :

    Closed Bidding

    Batas Akhir Penawaran  

    :

    Kamis, 23 Februari 2023, pukul 09.25 WIB

    Pelunasan Harga Lelang

    :

    5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

    Bea Lelang Pembeli

    :

    3 % dari harga lelang

    Tempat Pelaksanaan Lelang

    :

    KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta.

     

     

     

    Jakarta, 16 Februari 2023

    a.n. Pimpinan

    Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi

    u.b.

    Direktur Labuksi,

    Mungki Hadipratikto

    Top