Tugas Dewan Pengawas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, diberikan kewenangan yang besar dan sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi tindak pidana korupsi, yang merupakan lebih dari separuh proses dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, KPK juga dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi lain terkait pemberantasan korupsi dan dapat melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Linier dengan besar dan sentralnya kewenangan yang diberikan kepada KPK di atas, negara menilai bahwa diperlukan sebuah penguatan terhadap mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan di internal KPK. Untuk itulah, sesuai Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 dibentuk organ baru di dalam KPK, yakni Dewan Pengawas KPK. Kemudian berdasarkan Pasal 37A undang-undang yang sama, peran Dewan Pengawas KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang secara lebih lanjut diterjemahkan ke dalam beberapa tugas sebagaimana tertuang dalam Pasal 37B, yaitu:

  1. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  3. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  5. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  6. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Namun demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, tugas Dewan Pengawas KPK menjadi sebagai berikut:

  1. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  3. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
  4. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Rancangan Induk Pengawasan

Dalam melaksanakan tugasnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUUXVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewan Pengawas KPK menyusun Rancangan Induk Pengawasan yang direpresentasikan oleh gambar berikut.

Area Penyempurnaan Pengawasan

Diterjemahkan dari tujuan akhir pengawasan yang dilakukan, Dewan Pengawas memproyeksikan penyempurnaan yang hendak dicapai melalui pelaksanaan pengawasan yaitu peningkatan performa Komisi Pemberantasan Korupsi pada area akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas pada tataran ideal (kondisi yang diharapkan) yang direpresentasikan oleh gambar berikut.

  1. Pada area Akuntabilitas, kondisi yang diharapkan adalah terwujudnya:
    1. Kepastian Hukum, yaitu pemberantasan korupsi yang berkepastian hukum;
    2. Kepatuhan terhadap Hukum, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang; dan
    3. Akuntabiltas Kinerja, yaitu pengelolaan kinerja yang akuntabel.

  2. Pada area Profesionalitas, kondisi yang diharapkan adalah terwujudnya:
    1. Kepatuhan terhadap Prosedur, yaitu kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan tugas dan wewenang;
    2. Manajemen SDM Berbasis Kompetensi, yaitu manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi pada seluruh siklusnya;
    3. Sistem TI Terintegrasi, yaitu pengembangan dan pengelolaan perangkat kerja berbasis sistem teknologi informasi yang terintegrasi dan terdepan; dan
    4. Pelayanan Prima, yaitu pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan budaya melayani.

  3. Pada area Integritas, kondisi yang diharapkan adalah terwujudnya:
    1. Penghindaran Konflik Kepentingan, yaitu penghindaran konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
    2. Imparsialitas, yaitu penegakan hukum dan etik yang menjunjung tinggi imparsialitas;
    3. Antikecurangan, yaitu intoleransi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan tugas.

Fokus Area Pengawasan

Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dilakukan oleh Dewan Pengawas dalam periode tahun 2020-2023 meliputi seluruh tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, agar pengawasan dapat dilakukan lebih mendalam atas suatu bidang tertentu dan evaluasi serta rekomendasinya dapat lebih berdampak, Dewan Pengawas merancang Fokus Area Pengawasan untuk dilaksanakan setiap tahunnya. Fokus Area Pengawasan Dewan Pengawas ditunjukkan oleh gambar berikut.

  1. 2020
    1. Peningkatan Akuntabilitas Aksi Penindakan
    2. Manajemen Kinerja
    3. Sinergi Internal
  2. 2021
    1. Peningkatan Akuntabilitas Aksi Penindakan
    2. Dampak program Koorindasi dan Supervisi
    3. Akuntabilitas Program Pencegahan
  3. 2022
    1. Peningkatan Akuntabilitas Aksi Penindakan
    2. Efektivitas Edukasi Antikorupsi
    3. Adaptabilitas terhadap Teknologi Informasi
  4. 2023
    1. Terwujudnya Aksi Penindakan yang Akuntabel
    2. Dampak Program Pencegahan
    3. Terwujudnya Program Pencegahan yang Efektif
  5. 2024
    1. Capaian Peningkatan Akuntabilitas, Profesionalitas dan Integritas KPK

Top