Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar workshop pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandar Lampung, Jumat (23/9). Sebagai bagian dari rangkaian Roadshow Bus KPK, kegiatan bertujuan untuk mengedukasi para OPD dalam mengupayakan integritas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Spesialis Direktorat Monitoring, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan SPI dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi. Untuk itu, pelaksanaan SPI menjadi penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).

Dalam pelaksanaannya, Wahyu mengungkapkan tentang elemen pengukuran SPI kepada 71 kepala OPD dan 20 Camat yang hadir langsung di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung. Terdapat tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengaruh perdagangan, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

“Jadi SPI ini penting, untuk menciptakan kesadaran akan adanya risiko korupsi di pemerintahan, kementerian, atau lembaga khususnya di Pemkot Bandar Lampung. Hasil dari SPI Kota Bandar Lampung Tahun 2022 memiliki nilai rata-rata 65,6 dibawah rerata nilai nasional 72,4,” ungkap Wahyu.

Dari nilai rata-rata SPI Bandar Lampung, Wahyu mengatakan beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan, diantaranya Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeks 51 persen, Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62 persen, Tanggamus 65 persen, dan Kota Bandar Lampung 65 persen. Dari hasil tersebut, KPK meminta kepada Pemkot Bandar Lampung untuk dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi.

Wahyu juga menjelaskan, SPI memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga seratus persen yang dibagi empat kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada hingga terjaga. Sebesar 0-67,9 persen nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6 persen masuk kategori rentan, 73,7-77,4 persen masuk waspada, 77,5 sampai 100 persen masuk terjaga.

Oleh karenanya, penilaian SPI mengambil tiga sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada para pegawai, survei pengguna layanan yang dilakukan kepada anggota masyarakat pengguna layanan, dan penilaian para ahli terpilih yang semuanya minimal telah bekerja, menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun.

Wahyu juga memastikan, ketiga penilaian tersebut dapat lebih objektif dan bisa menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, kepatuhan terhadap LHKPN, serta ada tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan lembaga terkait saat pelaksanaan SPI. Untuk mendapatkan responden tersebut, KPK telah bekerja sama dengan Inspektorat Pemerintah daerah.

“Jadi nantinya, nama-nama tersebut akan masuk kedalam database dan akan menjadi bakal calon penerima survei SPI tahun ini. Selanjutnya, frontier dari setiap inspektorat pemerintah daerah akan menghubungi calon responden melalui WhatsApp blast dan e-mail blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK,” jelas Wahyu.

Dari pengukuran SPI tahun 2022, Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi kepada KPK karena telah memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan SPI kepada kepala OPD di Pemkot Bandar Lampung. Melalui workshop SPI diharapkan dapat diserap dan dijalankan dengan baik, mengingat fungsi OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika melakukan pelayanan.

“Upaya pelaksanaan SPI bukan hanya untuk mendongkrak angka indeks semata, tetapi untuk meningkatkan implementasi pencegahan korupsi yang menjadi bagian dari penanaman nilai integritas. Prioritas yang harus dilakukan ialah mengembangkan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan,” kata Eva.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amrullah, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Haidarmansyah, dan seluruh kepala BUMD dan BUMN di Kota Bandar Lampung.

Top