Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (K/L/PD), Rabu (27/4). Kegiatan yang berlangsung secara virtual, turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan.

SPI merupakan alternatif pengukuran yang digunakan KPK sebagai upaya untuk memetakan risiko korupsi dan pecapaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh setiap K/L/PD. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan melalui SPI diharapkan dapat menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.

“Survei Penilaian Integritas ini sesungguhnya ingin mengukur sampai sejauh mana kita sadar untuk tidak melakukan korupsi, dan kita ingin mengukur sistem kita secara efektif bekerja sehingga tidak terjadi korupsi. Dari pengukuran SPI tahun 2021, setidaknya diketahui 5 area rawan terjadinya korupsi, yakni penyalahgunaan fasilitas kantor, jual-beli jabatan, gratifikasi, suap, dan trading in influence,” terang Firli.

Firli menyebut SPI merupakan sebuah amanat dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Oleh karena itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Seperti pada tahun 2021, KPK telah melaksanakan pengukuran SPI pada K/L/PD di Indonesia. Berdasarkan pengukuran tersebut, diperoleh skor indeks integritas nasional mencapai 72,4 atau berhasil melewati target RPJMN 2020-2024 dengan skor 70,” beber Firli.

Dari hasil pengukuran SPI 2021 tersebut, Firli meminta dan berharap kepada K/L/PD dapat menindaklanjuti rekomendasi perbaikan sistem antikorupsi yang KPK berikan. “Mari kita belajar dari hasil SPI 2021, lakukan perbaikan dari setiap kelemahan sistem antikorupsi untuk Indonesia bebas korupsi,” jelas Firli.

Sejalan dengan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerangkan SPI dapat memperkuat sebuah nilai integritas antikorupsi agar mengakar di dalam pribadi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sebuah sistem yang kuat menjadi suatu keharusan untuk menutup celah tindak pidana korupsi, terutama dilingkup area ASN yang masih terbilang rawan terjadinya korupsi,” ungkap Tjahjo Kumolo.

Lebih lanjut, Tjahjo menghimbau untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang di junjungnya. Selain itu, nilai integritas yang dipegang teguh dan dijunjung secara konsisten oleh setiap individu dalam instansi pemerintah, akan menjadi budaya organisasi yang kokoh, dan membuat berbagai bentuk potensi tindakan koruptif menjadi terkikis dan tidak mendapat tempat pada instansi pemerintah.

Kementerian PANRB juga melakukan kolaborasi dengan KPK untuk membangun SPI yang baru. Salah satunya ialah zona integritas yang dapat menghasilkan efisiensi dalam penggunaan anggaran, meningkatkan kualitas data survei, meningkatkan kredibilitas evaluasi reformasi birokasi, serta pengembangan strategi penegakan integritas lebih sinergis, kolaboratif dan tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga berkesempatan menyampaikan bahwa konteks pemberantasan korupsi dan integritas menjadi sebuah tantangan yang harus terus dihadapi kedepannya. Maka dari itu, membangun sebuah integritas ASN dan sistem pencengahan korupsi menjadi suatu hal yang sangat penting.

“Pertama hard element, mulai dari sistem pengawasan yang sinergis dan terintegrasi, transformasi digital pada administrasi pemerintahan dan pelayana publik, penganggaran berbasis kinerja. Kedua soft element, mulai dari penguatan budaya dan core value ASN berakhlak, kampanye pembangunan zona integritas, serta kesadaran pelaporan harta kekayaan ASN,” jelas Mahfud MD.

Mahfud juga mengingatkan, kesadaran kolektif agar terus dijaga untuk membangun integritas atau kejujuran dan menjadi satuan langkah kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mahfud juga berharap hal itu dapat dilakukan, jika tidak masa depan bangsa akan terus dikelilingi korupsi.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan juga menyampaikan, telah mencanangkan Zona Integritas di masing-masing unit kerja Eselon I dan Eselon II Kementerian tersebut. Hal itu sebagai upaya untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien termasuk mencegah adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Sebelum kami sangat mengapresiasi atas kembali terselenggaranya kembali kegiatan SPI pada tahun ini. Dan zona integritas di Kemendagri tidak hanya sekadar seremonial, kita harus terus update dan mengawasi pelaksanaannya.” Ungkap Tumpak.

Tidak ketinggalan, Kemendagri juga terus memperkuat strategi pencegahan korupsi ke depan bersama KPK. Maka dari itu, Tumpak berharap hasil SPI bisa menjadi refleksi dan salah satu poin tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi.

Top