Kegiatan penuntutan (berdasarkan Berkas Perkara) dilaksanakan sebanyak 185 (seratus delapanpuluh lima) perkara, yang terdiri dari perkara sisa tahun 2020 sebanyak 63 (enampuluh tiga) perkara dan perkara tahun 2021 sebanyak 122 (serratus duapuluh dua) perkara, yaitu:

Carry Over

Carry Over

  1. Perkara TPK yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 yang diduga dilakukan oleh terdakwa MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY (Anggota DPR RI Periode 2014-2019) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019. Nota Dinas Nomor: 410/DIK.02.00/23/08/2019 tanggal 16 Agustus 2019. Sprin.Juk Nomor: 94/TUT.01.00/24/08/2019 tanggal 16 Agustus 2019.
  2. Perkara TPK pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2011 – 2013 atas nama terdakwa TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN (Swasta). Sprin.Dik-03/01/01/2014. Nota Dinas Nomor: 531/DIK.02.00/23/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019. Sprin.Juk Nomor: 121/TUT.01.00/24/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
  3. Perkara TPK pengadaan alat kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBDP Tahun Anggaran 2012 atas nama terdakwa TUBAGUS CHAERI WARDANA CHASAN alias TB. CHAERI WARDANA (Swasta). Sprin.Dik-62/01/11/2013. Nota Dinas Nomor: 532/DIK.02.00/23/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019. Sprin.Juk Nomor: 122/TUT.01.00/24/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
  4. Perkara TPPU sehubungan dengan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama terdakwa TUBAGUS CHAERI WARDANA (Swasta). Sprin.Dik-06/01/01/2014. Nota Dinas Nomor: 533/DIK.02.00/23/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019. Sprin.Juk Nomor: 123/TUT.01.00/24/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
  5. Perkara TPK atas nama Terdakwa ANDRA YASTRIALSYAH AGUSSALAM selaku Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero) yaitu penerimaan hadiah atau uang dari Andi Taswin Nur selaku perantara pemberi terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019 yang bertentangan dengan kewajibannya. Sprin.Dik/80/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor: 645/DIK.02.00/23/11/2019 tanggal 28 November 2019. Sprin.Juk Nomor: 149/TUT.01.00/24/11/2019 tanggal 28 November 2019.
  6. Perkara TPK atas nama Terdakwa I NYOMAN DHAMANTRA selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto, yaitu menerima hadiah atau janji dari Chandry Suanda alias Afung bersama-sama dengan Dody Wahyudi dan Zulfikar, terkait pengurusan izin impor bawang Putih. Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019 tanggal 8 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor: 661/DIK.02.00/23/12/2019 tanggal 5 Desember 2019. Sprin.Juk Nomor: 156/TUT.01.00/24/12/2019 tanggal 5 Desember 2019.
  7. Perkara TPK atas nama Terdakwa MIRAWATI dan Terdakwa ELVIYANTO bersama-sama dengan I Nyoman Dhamantra selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019, yaitu menerima hadiah atau janji dari Chandry Suanda alias Afung bersama-sama dengan Dody Wahyudi dan Zulfikar, terkait pengurusan izin impor bawang Putih. Sprin.Dik/87/DIK.00/01/08/2019 tanggal 8 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor: 662/DIK.02.00/23/12/2019 tanggal 5 Desember 2019. Sprin.Juk Nomor: 157/TUT.01.00/24/12/2019 tanggal 5 Desember 2019.
  8. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Ir. H. AHMAD YANI, M.M. (Bupati Muara Enim), dkk. Sprin.Dik/103/DIK.00/01/09/2019 tanggal 3 September 2019. Nota Dinas Nomor: 675/DIK.02.00/23/12/2019 tanggal 11 Desember 2019. Sprin.Juk Nomor: 162/TUT.01.00/24/12/2019 tanggal 11 Desember 2019.
  9. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa EKA SAFITRA selaku Jaksa Fungsional dan Anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta bersama-sama dengan Satriawan Sulaksono selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta yang diberikan oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma terkait dengan pelaksanaan lelang proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Sprin.Dik/91/DIK.00/01/08/2019 tanggal 29 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor: 679/DIK.02.00/23/12/2019 tanggal 17 Desember 2019. Sprin.Juk Nomor: 164/TUT.01.00/24/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
  10. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa SATRIAWAN SULAKSONO selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta bersama-sama dengan Eka Safitra selaku Jaksa Fungsional dan Anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang diberikan oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma terkait dengan pelaksanaan lelang proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Sprin.Dik/92/DIK.00/01/08/2019 tanggal 20 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor: 680/DIK.02.00/23/12/2019 tanggal 17 Desember 2019. Sprin.Juk Nomor: 165/TUT.01.00/24/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
  11. Perkara TPK terkait pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017 atas nama Terdakwa IR. DJOKO SAPUTRO (Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dkk). Sprin.Dik/172/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018. Nota Dinas Nomor: 687/DIK.02.00/23/12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Sprin.Juk Nomor: 167/TUT.01.00/24/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
  12. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan lainnya, yang diduga dilakukan oleh terdakwa IMAM NAHRAWI (Menteri Pemuda dan Olahraga RI), dkk. Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 47/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 24 Januari 2020. BP/03/DIK.02.00/23/01/2019 tanggal 16 Januari 2020. Sprin.Juk Nomor: 05/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 24 Januari 2020.
  13. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama terdakwa YUL DIRGA (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 57/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 30 Januari 2020. BP/05/DIK.02.00/23/01/2019 tanggal 24 Januari 2020. Sprin.Juk Nomor : 06/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.
  14. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama terdakwa HADI SUTRISNO (pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/05/2019 tanggal 17 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 58/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 30 Januari 2020. BP/06/DIK.02.00/23/01/2019 tanggal 24 Januari 2020. Sprin.Juk Nomor : 07/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.
  15. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD NAIM FAHMI selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/74/DIK.00/01/07/2019 tanggal 31 Juli 2019. Nota Dinas Nomor 59/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 30 Januari 2020. BP/07/DIK.02.00/23/01/2019 tanggal 24 Januari 2020. Sprin.Juk Nomor: 08/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.
  16. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa JUMARI selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kawan-kawan. Sprin.Dik/75/DIK.00/01/07/2019 tanggal 31 Juli 2019. Nota Dinas Nomor 60/DIK.02.00/23/01/2020 tanggal 30 Januari 2020. BP/08/DIK.02.00/23/01/2019 tanggal 24 Januari 2020. Sprin.Juk Nomor : 09/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 30 Januari 2020.
  17. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. Tahun Anggaran 2015 atas nama terdakwa MAKMUR Alias AAN (Swasta). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 91/DIK.02.00/23/02/2020 tanggal 27 Februari 2020. BP/21/DIK.02.00/23/01/2019 tanggal 24 Februari 2020. Sprin.Juk Nomor: 21/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 27 Februari 2020.
  18. Perkara TPK yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung pada periode tahun 2015-2018 atas nama terdakwa SUPRIYONO (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019). Sprin.Dik/32/DIK.00/01/04/2019 tanggal 16 April 2019. Nota Dinas Nomor 99/DIK.02.00/23/03/2020 tanggal 5 Maret 2020. BP/23/DIK.02.00/23/03/2020 tanggal 2 Maret 2020. Sprin.Juk Nomor : 24/TUT.01.00/24/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.
  19. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Harus Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 atas nama terdakwa WAHYU SETIAWAN (Anggota Komisi Pemilihan Umum) bersama-sama dengan AGUSTIANI TIO F (Mantan Anggota Bawaslu). Sprin.Dik/08/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020. BP/28/DIK.02.00/23/04/2020 tanggal 28 April 2020. Sprin.Juk Nomor: 50/TUT.01.00/24/05/2020 tanggal 06 Mei 2020.
  20. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa RAHARDJO PRATJIHNO (Direktur Utama PT. CMI Teknologi - Swasta). Sprin.Dik/54/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019. BP/293/DIK.02.00/23/04/2019 tanggal 30 April 2020. Sprin.Juk Nomor : 55/TUT.01.00/24/05/2020 tanggal 12 Mei 2020.
  21. Perkara TPK bersama-sama Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama terdakwa ZAENAL ABIDIN (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto). Sprin.Dik/71/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018. BP/34/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 8 Mei 2020. Sprin.Juk Nomor: 56/TUT.01.00/24/05/2020 tanggal 13 Mei 2020.
  22. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Solok Selatan atas nama terdakwa MUZNI ZAKARIA (Bupati Solok Selatan periode 2016-2021). Sprin.Dik/37/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. BP/40/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 14 Mei 2020. Sprin.Juk Nomor: 59/TUT.01.00/24/05/2020 tanggal 19 Mei 2020.
  23. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, atas nama terdakwa TOMTOM DABBUL QOMAR (Anggota DPRD Kota Bandung Periode tahun 2009 – 2014) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018. BP/38/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 12 Mei 2020. Sprin.Juk Nomor: 61/TUT.01.00/24/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
  24. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, atas nama terdakwa KADAR SLAMET (Anggota DPRD Kota Bandung Periode tahun 2009 – 2014). Dik/34/DIK.00/01/02/2018 Tanggal 22/02/2018. BP/39/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 12 Mei 2020. Sprin.Juk Nomor: 62/TUT.01.00/24/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
  25. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, atas nama terdakwa SUHERI TERTA (Legal Manager PT Duta Palma Group di Tahun 2014 - Swasta). Sprin.Dik/29/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019. BP/42/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 29 Mei 2020. Sprin.Juk Nomor: 63/TUT.01.00/24/06/2020 tanggal 03 Juni 2020.
  26. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Proyek Multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya atas nama terdakwa AMRIL MUKMININ (Bupati Bengkalis). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/05/2019 tanggal 10 Mei 2019. BP/41/DIK.02.00/23/05/2020 tanggal 28 Mei 2020. Sprin.Juk Nomor: 64/TUT.01.00/24/06/2020 tanggal 04 Juni 2020.
  27. Perkara TPK penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pembinaan Untuk Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Tahun 2018 dan tindak pidana korupsi setiap gratifikasi kepada pegawai negara atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diduga dilakukan oleh Terdakwa WAHID HUSEN selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Periode Bulan Maret 2018 s.d. Juli 2018. Sprin.Dik/100/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 313/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Sprin.Juk Nomor : 72/TUT.01.00/24/08/2020 tanggal 10 Agustus 2020.
  28. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa RAMLAN SURYADI (Pit. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim). Sprin.Dik/22/DIK.00/01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 333/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Sprin.Juk Nomor: 75/TUT.01.00/24/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
  29. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ARIES HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim). Sprin.Dik/23/DIK.00/01/03/2020 tanggal 3 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 334/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Sprin.Juk Nomor : 76/TUT.01.00/24/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
  30. Perkara TPK penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Terdakwa DEDDY HANDOKO selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin periode Tahun 2016 s.d. Maret 2018. Sprin.Dik/98/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 340/DIK.02.00/23/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Sprin.Juk Nomor : 77/TUT.01.00/24/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
  31. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama Terdakwa NURHADI & REZKY HERBIYONO. Sprin.Dik/144/DIK.00/01/12/2019 tanggal 6 Desember 2019. Nota Dinas Nomor 391/DIK.02.00/23/09/2020 tanggal 29 September 2020. Sprin.Juk Nomor: 82/TUT.01.00/24/09/2020 tanggal 29 September 2020.
  32. Perkara TPK dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa BUDI SANTOSO (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan IRZAL RINALDI ZAILANI (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia). Sprin.Dik/25/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 418/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 83/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020.
  33. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama Terdakwa CORNELIS BUSTON (Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), AR. SYAHBANDAR (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), dan CHUMAIDI ZAIDI (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/182/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018. Nota Dinas Nomor 456/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 84/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
  34. Perkara TPK sehubungan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 atas nama Terdakwa CEKMAN (Ketua Fraksi Restorasi Nurani DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), PARLAGUTAN NASUTION (Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019), TADJUDIN HASAN (Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/184/DIK.00/01/12/2018 Tanggal 12/12/2018. Nota Dinas Nomor 479/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 86/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  35. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa ISMUNANDAR (Bupati Kutai Timur). Sprin.Dik/46/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 484/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 87/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  36. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa ENCEK UNGURIA RIARINDA FIRGASIH (Ketua DPRD Kutai Timur). Sprin.Dik/47/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 485/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 88/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  37. Perkara TPK secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Hery Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah (DPKAD) sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 yang dilakukan oleh Terdakwa DADANG SUGANDA. Sprin.Dik/139/DIK.00/01/10/2019 tanggal 16 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 489/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 89/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  38. Perkara TPPU menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa DADANG SUGANDA (Swasta). Sprin.Dik/54/DIK.00/01/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Nota Dinas Nomor 490/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 90/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  39. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa MUSYAFFA (Kepala Bapenda Kab. Kutai Timur 2017) dan terdakwa SURIANSYAH (Kepala BPKAD Kab. Kutai Timur 2017). Sprin.Dik/48/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 486/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 91/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  40. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 atas nama Terdakwa ASWANDINI EKA TIRTA (Kadis PUPR Kabupaten Kutai Timur). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/07/2020 tanggal 3 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 487/DIK.02.00/23/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Sprin.Juk Nomor: 92/TUT.01.00/24/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
  41. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Terdakwa SUDIRMAN HALAWA (Mantan anggota DPRD Sumut), RAMLI (anggota DPRD Provinsi Sumut), IRWANSYAH DAMANIK (anggota DPRD Provinsi Sumut) terkait fungsi dan kewenangan para Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik Sprin.Dik/30/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 548/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 93/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  42. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ROBERT NAINGGOLAN, LAYARI SINUKABAN, JAPORMAN SARAGIH terkait fungsi dan kewenangan para Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/31/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 554/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 94/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  43. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Terdakwa NURHASANAH, AHMAD HOSEIN HUTAGALUNG, JAMALUDDIN HASIBUAN terkait fungsi dan kewenangan para Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/32/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 549/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 95/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  44. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Terdakwa RAHMAD PARDAMEAN HASIBUAN terkait fungsi dan kewenangan para Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/34/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 550/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 96/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  45. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oleh Terdakwa MEGALIA AGUSTINA, IDA BUDININGSIH, SYAMSUL HILAL, MULYANI terkait fungsi dan kewenangan para Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi SUMUT periode 2009 s/d 2014 dan/atau periode 2014 s/d 2019. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 553/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 18 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 97/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 18 November 2020.
  46. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk. Atas nama Terdakwa FATHOR RACHMAN (kadiv waskita karya BUMN). Sprin.Dik/163/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 05/11/2018. Nota Dinas Nomor 555/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 98/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  47. Perkara TPK bersama-sama dengan Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero), Tbk dan kawan-kawan, terkait dengan pelaksanaa pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero), Tbk atas nama Terdakwa YULY ARIANDI SIREGAR (Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya (Persero), Tbk). Sprin.Dik/164/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 05/11/2018. Nota Dinas Nomor 556/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 99/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  48. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama Terdakwa DESI ARRYANI (Kepala Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 557/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 100/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  49. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama Terdakwa JAROT SUBANA (Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 558/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 101/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  50. Perkara TPK terkait dengan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Atas nama Terdakwa FAKIH USMAN (Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi Sipil/ Divisi II/ Divisi III, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/07/2020 tanggal 13 Juli 2020. Nota Dinas Nomor 559/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 19 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 102/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 19 November 2020.
  51. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya atas nama Terdakwa BUDI BUDIMAN (Walikota Tasikmalaya periode 2012 s.d. 2017 dan periode 2017 s.d. 2022). Sprin.Dik/34/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. Nota Dinas Nomor 571/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 23 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 103/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 24 November 2020.
  52. Perkara TPK sehubungan dengan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama Terdakwa TAUFIQURRAHMAN (Bupati Nganjuk periode tahun 2013 – 2018). Sprin.Dik-112/01/10/2017 tanggal 26 Okt 2017. Nota Dinas Nomor 576/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 26 November 2020. Juk Nomor: 104/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 26 November 2020.
  53. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, atas nama Terdakwa TAUFIQURRAHMAN (Bupati Kabupaten Nganjuk). Sprin.Dik-121/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017. Nota Dinas Nomor 577/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 26 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 105/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 26 November 2020.
  54. Perkara TPK bersama-sama Eryk Armando Talla dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama Terdakwa RENDRA KRESNA (Bupati Malang). Sprin.Dik/128/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018. Nota Dinas Nomor 574/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 26 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 106/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 26 November 2020.
  55. Perkara TPK bersama-sama Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016-2021 dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama Terdakwa ERYK ARMANDO TALLA (Swasta). Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 04/10/2018. Nota Dinas Nomor 575/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 26 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 107/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 26 November 2020.
  56. Perkara TPK berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau PN yang lain yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor atau kepada kas umum seolah-olah mempunyai hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, yang dilakukan oleh Terdakwa RACHMAT YASIN (Bupati Kabupaten Bogor pada Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2009 sampai dengan 2014). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/05/2019 tanggal 24 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 593/DIK.02.00/23/11/2020 tanggal 30 November 2020. Sprin.Juk Nomor: 108/TUT.01.00/24/11/2020 tanggal 30 November 2020.
  57. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa LEONARDO JUSMINARTA PRASETYO dan kawan-kawan kepada Rizal Djalil selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sprin.Dik/118/DIK.00/01/09/2019 tanggal 20 September 2019. Nota Dinas Nomor 644/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 10 Desember 2020. Sprin.Juk Nomor: 109/TUT.01.00/24/12/2020 tanggal 10 Desember 2020
  58. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa RIZAL DJALIL selaku Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari Leonardo Jusminarta Prasetyo dan kawan-kawan terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Sprin.Dik/119/DIK.00/01/09/2019 tanggal 20 September 2019. Nota Dinas Nomor 645/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 10 Desember 2020. Sprin.Juk Nomor: 110/TUT.01.00/24/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
  59. Perkara TPK pada kegiatan pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sumber dana APBD TA. 2013 atas nama Terdakwa JOHAN ANUAR (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode 2009 – 2014). Sprin.Dik/61/DIK.00/01/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 646/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 10 Desember 2020. Sprin.Juk Nomor: 111/TUT.01.00/24/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
  60. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 dan TPK penerimaan hadiah atau janji lainnya atas nama Terdakwa MUSTAFA (Bupati Lampung Tengah 2016-2021). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/01/2019 tanggal 21 Januari 2019. Nota Dinas Nomor 684/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 18 Desember 2020. Sprin.Juk Nomor: 112/TUT.01.00/24/12/2020 tanggal 18 Desember 2020.
  61. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada pejabat/penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atas nama Terdakwa HIENDRA SOENJOTO. Sprin.Dik/143/DIK.00/01/12/2019 tanggal 6 Desember 2019. Nota Dinas Nomor 703/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 23 Desember 2020. Sprin.Juk Nomor: 113/TUT.01.00/24/12/2020 tanggal 23 Desember 2020.
  62. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa HADINOTO SOEDIGNO selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2007-2012 yang diberikan oleh Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. dan kawan-kawan, terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sprin.Dik/79/DIK.00/01/08/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 712/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 23 Desember 2020. Sprin.Juk Nomor: 114/TUT.01.00/24/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.
  63. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukkan, pengalihan hak­hak, atau kepemilikan yang sebenamya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa HADINOTO SOEDIGNO (Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2007-2012) yang diberikan oleh Soetikno Soedarjo (Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.) dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sprin.Dik/71/DIK.00/01/11/2020, tanggal 20 November 2020. Nota Dinas Nomor 713/DIK.02.00/23/12/2020 tanggal 23 Desember 2020. Sprin.Juk Nomor: 115/TUT.01.00/24/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Januari

Januari

  1. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dan penerimaan gratifikasi atas nama Terdakwa ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-56/01/08/2016. Nota Dinas Nomor 13/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021. Sprin.Juk Nomor 01/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 7 Januari 2021.
  2. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana atas nama Terdakwa ROHADI (Panitera Pengganti pada PN Jakarta Utara dan PN Bekasi). Sprin.Dik-57/01/08/2016. Nota Dinas Nomor 14/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021. Sprin.Juk Nomor 02/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 7 Januari 2021.
  3. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh Terdakwa H. KHARUDDIN SYAH alias H. BUYUNG (Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 – 2021) bersama-sama dengan Agusman Sinaga. Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020. Nota Dinas Nomor 14/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021. Sprin.Juk Nomor 03/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 7 Januari 2021.
  4. Perkara TPK berupa pemberian susuatu, hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh Terdakwa AGUSMAN SINAGA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara) bersama-sama dengan H. Kharuddin Syah alias H. Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 – 2021. Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2020 tanggal  17 April 2020. Nota Dinas Nomor 15/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021. Sprin.Juk Nomor 04/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 7 Januari 2021.
  5. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Terdakwa HERI TANTAN SUMARYANA bersama-sama Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode tahun 2013 s.d. Tahun 2018, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/115/DIK.00/01/09/2019 tanggal 13 September 2019. Nota Dinas Nomor 17/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 7 Januari 2021. Sprin.Juk Nomor 05/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 7 Januari 2021.
  6. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa SUHARJITO (Direktur PT Dua Putra Perkasa - Swasta) dan kawan-kawan, terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sprin.Dik/72/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020. Nota Dinas Nomor 46/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 22 Januari 2021. Sprin.Juk Nomor 07/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 22 Januari 2021.
  7. Perkara TPK memberi hadiah atau janji terkait proyek dan penerbitan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa HUTAMA YONATHAN (Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati - Swasta). Sprin.Dik/77/DIK.00/01/11/2020, tanggal 28 November 2020. Nota Dinas Nomor 48/DIK.02.00/23/01/2021 tanggal 25 Januari 2021. Sprin.Juk Nomor 08/TUT.01.00/24/01/2020 tanggal 25 Januari 2021.

Februari

Februari

  1. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ANDREAS HONGKIRIWANG (Direktur PT Andron ika Putra Delta - Swasta), dkk. Sprin.Dik/81/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 75/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 1 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 09/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 01 Februari 2021.
  2. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa DJUFRI KATILI (Direktur PT. Antarnusa Karyatama Mandiri - Swasta), dkk. Sprin.Dik/82/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 76/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 1 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 10/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 01 Februari 2021.
  3. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa HEDY THIONO (Komisaris PT. Bangun Bangkep Persada - Swasta), dkk. Sprin.Dik/80/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 77/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 1 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 11/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 01 Februari 2021.
  4. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa ARDIAN ISKANDAR M (Swasta). Sprin.Dik/86/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 82/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 12/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 02 Februari 2021.
  5. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 atas nama Terdakwa HARRY VAN SIDABUKKE (Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat). Sprin.Dik/87/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 83/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 13/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 02 Februari 2021.
  6. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dan atau TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan atau sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atas nama Terdakwa BAMBANG GIATNO RAHARDJO (Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes). Sprin.Dik-35/01/09/2015. Nota Dinas Nomor 80/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 14/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 02 Februari 2021.
  7. Perkara TPK dalam pengadaan peralatan kesehatan dan labolatorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 atas nama Terdakwa MINARSIH (Swasta). Sprin.Dik-34/01/09/2015. Nota Dinas Nomor 81/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 15/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 02 Februari 2021.
  8. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh Terdakwa SYAHRONI (Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan) bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan kawan-kawan. Sprin.Dik/41/DIK.00/01/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020. Nota Dinas Nomor 85/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 16/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 02 Februari 2021.
  9. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh Terdakwa HERMANSYAH HAMIDI (mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten Lampung Selatan) bersama-sama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Sprin.Dik/40/DIK.00/01/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020. Nota Dinas Nomor 84/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 2 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 17/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 02 Februari 2021.
  10. Perkara berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa PUJI SUHARTONO (mantan Wakil Bendahara Umum PPP) bersama-sama dengan Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014 – 2019 terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sprin.Dik/38/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020. Nota Dinas Nomor 95/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 4 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 19/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 04 Februari 2021.
  11. Perkara TPK berupa penerimaan sesuatu, hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa IRGAN CHAIRUL MAHFIZ (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014 – 2019) bersama-sama dengan Puji Suhartono terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sprin.Dik/37/DIK.00/01/04/2020 tanggal 17 April 2020. Nota Dinas Nomor 94/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 4 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 20/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 04 Februari 2021.
  12. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa I KETUT SUARBAWA (Manajer Divisi Operasi 1 PT. Wijaya Karya). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019. Nota Dinas Nomor 100/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 5 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 21/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 05 Februari 2021.
  13. Perkara TPK terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016 atas nama Terdakwa ADNAN (PPK Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2019 tanggal 14 Januari 2019. Nota Dinas Nomor 125/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 11 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 22/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 11 Februari 2021.
  14. Perkara TPK yang dilakukan oleh Terdakwa SUTIKNO selaku Direktur PT. Kings Property Indonesia, yaitu memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perizinan PT. Kings Property Indonesia. Sprin.Dik/131/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 161A/DIK.02.00/23/02/2021 tanggal 23 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor 23/TUT.01.00/24/02/2020 tanggal 23 Februari 2021.

Maret

Maret

  1. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Terdakwa BUDIMAN SALEH (BUMN - Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. Dirgantara Indonesia) yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Terdakwa Budi Santoso (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan Terdakwa Irzal Rinaldi Zailani (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia) dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/26/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 177/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 1 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 24/TUT.01.00/24/03/2020 tanggal 1 Maret 2021.
  2. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Terdakwa FERRY SANTOSA S. selaku Mitra Penjualan PT. Dirgantara Indonesia, yang secara bersama-sama atau turut serta dengan Terdakwa Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan Terdakwa Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia dan kawan-kawan dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/29/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 189/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 2 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 25/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 2 Maret 2021.
  3. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ARIE WIBOWO (BUMN - Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia), yang secara bersama- sama atau turut serta dengan Terdakwa Budi Santoso (BUMN - Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia) dan Terdakwa Irzal Rinaldi Zailani (BUMN - Kepala Divisi Penjualan PT, Dirgantara Indonesia) dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/27/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 188/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 2 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 26/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 2 Maret 2021.
  4. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Terdakwa DIDI LAKSAMANA (Swasta - Mitra Penjualan PT. Dirgantara Indonesia), yang secara bersama- sama atau turut serta dengan Terdakwa Budi Santoso selaku Direktur Utama PT. Dirgantara Indonesia dan Terdakwa Irzal Rinaldi Zailani selaku Kepala Divisi Penjualan PT. Dirgantara Indonesia dan kawan-kawan dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007 s.d 2017. Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2020 tanggal 12 Maret 2020. Nota Dinas Nomor 201/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 5 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 27/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 8 Maret 2021.
  5. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Yaya Purnomo selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai atas nama Terdakwa ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/35/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. Nota Dinas Nomor 221/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 15 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 28/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji atas nama Terdakwa ZULKIFLI AS Alias ZULKIFLI ADNAN SINGKAH (Walikota Dumai periode tahun 2016-2021). Sprin.Dik/36/DIK.00/01/04/2019 tanggal 22 April 2019. Nota Dinas Nomor 222/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 15 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 29/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.
  7. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa SISWADHI PRANOTO LOE (Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK)), AINUL FAQIH  (Swasta) dan AMIRIL MUKMININ (sespri menteri KKP) bersama-bersama dengan Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/74/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020. Nota Dinas Nomor 255/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 30/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.
  8. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa EDHY PRABOWO (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/73/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020. Nota Dinas Nomor 257/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 31/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.
  9. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa SAFRI (Stafsus Menteri KKP) dan ANDREAU MISANTA PRIBADI (Stafsus Menteri KKP) bersama-bersama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Sprin.Dik/75/DIK.00/01/11/2020, tanggal 25 November 2020. Nota Dinas Nomor 256/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 32/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.
  10. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait proyek dan penerbitan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa AJAY MUHAMMAD PRIATNA (Wali Kota Cimahi periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022). Sprin.Dik/76/DIK.00/01/11/2020, tanggal 28 November 2020. Nota Dinas Nomor 258/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 25 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 33/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 25 Maret 2021.
  11. Perkara TPK menerima hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 an. Terdakwa ABDUL ROZAQ MUSLIM (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020. Nota Dinas Nomor 259/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 25 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor 34/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 25 Maret 2021.
  12. Perkara TPK bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama Terdakwa LENI MARLENA (Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/52/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 289E/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 31 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor: 35/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 31 Maret 2021.
  13. Perkara TPK setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla RI pada Tahun Anggaran 2016 atas nama Terdakwa JULI AMAR MA'RUF (Anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI Tahun 2016). Sprin.Dik/53/DIK.00/01/05/2019 tanggal 15 Mei 2019. Nota Dinas Nomor 289D/DIK.02.00/23/03/2021 tanggal 30 Maret 2021. Sprin.Juk Nomor: 36/TUT.01.00/24/03/2021 tanggal 31 Maret 2021.

April

April

  1. Perkara TPK secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa WENNY BUKAMO (Bupati Banggai Laut 2016· 2021). Sprin.Dik/83/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 291/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021. Sprin.Juk Nomor : 37/TUT.01.00/24/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  2. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara negara (Drs. Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut `2016-2021)) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Terdakwa HENGKY THIONO (Direktur PT Raja Muda Indonesia – Swasta). Sprin.Dik/84/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 292/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021. Sprin.Juk Nomor: 38/TUT.01.00/24/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  3. Perkara TPK penyelenggara negara (Drs. Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut 2016-2021)) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Terdakwa RECKY SUHARTONO GODIMAN (Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group) - Swasta). Sprin.Dik/85/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 293/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021. Juk Nomor : 39/TUT.01.00/24/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  4. Perkara TPK yang diduga dilakukan oleh Terdakwa UNDANG SUMANTRI, dan kawan-kawan yaitu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, melalui pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Untuk Madrasah Tsanawiyah, pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011. Sprin.Dik/113/DIK.00/01/09/2019 tanggal 4 September 2019. Nota Dinas Nomor 290/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021. Juk Nomor : 40/TUT.01.00/24/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  5. Perkara TPK yang dilakukan oleh Terdakwa ADI WAHYONO (PPK pada Kemensos) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/89/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 294/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021. Juk Nomor : 41/TUT.01.00/24/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  6. Perkara TPK yang dilakukan oleh Terdakwa JULIARI P. BATUBARA (Menteri Sosial) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/90/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 20. Nota Dinas Nomor 295/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021. Juk Nomor : 42/TUT.01.00/24/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  7. Perkara TPK yang dilakukan oleh Terdakwa MATHEUS JOKO SANTOSO (PPK pada Kemensos) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020, dan Tindak Pidana Korupsi secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pengadaan Bantuan Sosial Penanganan Covid 19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Sprin.Dik/88/DIK.00/01/12/2020, tanggal 5 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 296/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 1 April 2021. Juk Nomor : 43/TUT.01.00/24/04/2021 tanggal 1 April 2021.
  8. Perkara TPK memberi hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa AGUNG SUCIPTO (Swasta - Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba) dan kawan-kawan, kepada Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan bersama-sama dengan M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/20/DIK.00/01/02/2020, tanggal 27 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 348/DIK.02.00/23/04/2021 tanggal 26 April 2021. Juk Nomor: 44/TUT.01.00/24/04/2021 tanggal 26 April 2021.

Mei

Mei

  1. Perkara TPK yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa Nurhadi, bersama sama dengan Rezky Herbiyono terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama Terdakwa FERDY YUMAN (Wiraswasta). Sprin.Dik/01/DIK.00/01/01/2021 tanggal 5 Januari 2021. Sprin.Juk Nomor : 45/TUT.01.00/24/05/2021 tanggal 07 Mei 2021.
  2. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama Terdakwa PRIYADI KARDONO (Kepala BIG 2014-2016). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020. Nota Dinas Nomor 376/DIK.02.00/23/05/2021 tanggal 19 Mei 2021. Sprin.Juk Nomor: 46/TUT.01.00/24/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
  3. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama Terdakwa MUCHAMAD MUCHLIS (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020. Nota Dinas Nomor 377/DIK.02.00/23/05/2021 tanggal 19 Mei 2021. Sprin.Juk Nomor : 47/TUT.01.00/24/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
  4. Perkara TPK terkait dengan setiap orang yang secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015 atas nama Terdakwa LISSA RUKMI UTARI (Komisaris Utama PT. AMETIS INDOGEO PRAKARSA dan Direktur Utama PT WAINDO SPECTERRA INDONESIA - Swasta). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/09/2020 tanggal 28 September 2020. Nota Dinas Nomor 378/DIK.02.00/23/05/2021 tanggal 19 Mei 2021. Sprin.Juk Nomor : 48/TUT.01.00/24/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.

Juni

Juni

  1. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas nama Terdakwa SAMIN TAN (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/02/2019 Tanggal 01 Februari 2019. Juk Nomor : 49/TUT.01.00/24/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.
  2. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama Terdakwa HANDOKO SETIONO (Swasta – Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara). Sprin.Dik/10/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 389/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 4 Juni 2021. Sprin.Juk Nomor : 50/TUT.01.00/24/06/2021 tanggal 04 Juni 2021.
  3. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama Terdakwa MELIA BOENTARAN (Swasta – Direktur PT. Arta Niaga Nusantara). Sprin.Dik/11/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 390/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 4 Juni 2021. Sprin.Juk Nomor : 51/TUT.01.00/24/06/2021 tanggal 04 Juni 2021.
  4. Perkara TPK penyelenggara negara yang bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa JUARSAH (Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020). Sprin.Dik/02/DIK.00/01/01/2021 tanggal 20 Januari 2021. Nota Dinas Nomor 399/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 14 Juni 2021. Sprin.Juk Nomor : 52/TUT.01.00/24/06/2021 tanggal 14 Juni 2021.
  5. Perkara TPK memberi hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh Terdakwa SYAHRIAL selaku Walikota Tanjung Balai periode 2016- 2021 kepada Stepanus Robbn Pattuju selaku Penyidik KPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai. Sprin.Dik/31/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021. Nota Dinas Nomor 418/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 22 Juni 2021. Sprin.Juk Nomor : 53/TUT.01.00/24/06/2021 tanggal 22 Juni 2021.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa M NURDIN ABDULLAH (Gubernur Sulawesi Selatan) dan kawan-kawan dari Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan kawan-kawan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/22/DIK.00/01/02/2021, tanggal 27 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 419/DIK.02.00/23/06/2021 tanggal 23 Juni 2021. Sprin.Juk Nomor : 54/TUT.01.00/24/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.
  7. Perkara TPK menerima hadiah atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa EDY RAHMAT (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan) bersama-sama M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dari Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan kawan-kawan terkait  proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Sprin.Dik/21/DIK.00/01/02/2021, tanggal 27 Februari 2021. Sprin.Juk Nomor : 55/TUT.01.00/24/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.

Juli

Juli

  1. Perkara TPK dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010 dengan menunjuk langsung Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM) dari China sebagai penyedia barang atas nama Terdakwa R.J. LINO (Dirut PT. Pelindo II) dkk. Sprin.Dik-55/01/12/2015. Nota Dinas Nomor 443/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 19 Juli 2021. Sprin.Juk Nomor: 56/TUT.01.00/24/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.
  2. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Terdakwa GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) dkk. Sprin.Dik/123/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 444/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Sprin.Juk Nomor: 57/TUT.01.00/24/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
  3. Perkara TPPU setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Terdakwa GUSMIN TUARITA selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018). Sprin.Dik/145/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019. Nota Dinas Nomor 445/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Sprin.Juk Nomor: 58/TUT.01.00/24/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
  4. Perkara TPK yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yang dilakukan oleh Terdakwa SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat, dkk. Sprin.Dik/124/DIK.00/01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Nota Dinas Nomor 446/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Sprin.Juk Nomor: 59/TUT.01.00/24/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
  5. Perkara TPPU sehubungan dengan perbuatan setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, atas nama Terdakwa SISWIDODO selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat. Sprin.Dik/146/DIK.00/01/12/2019 tanggal 10 Desember 2019. Nota Dinas Nomor 447/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Sprin.Juk Nomor: 60/TUT.01.00/24/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.
  6. Perkara TPK atas nama Terdakwa TOTOH GUNAWAN (Swasta - PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang) bersama-sama Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan Andri Wibawa, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sprin.Dik/19/DIK.00/01/02/2021, tanggal 26 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 460/DIK.02.00/23/07/2021 tanggal 27 Juli 2021. Sprin.Juk Nomor: 61/TUT.01.00/24/07/2021 tanggal 29 Juli 2021.

Agustus

Agustus

  1. Perkara TPK atas nama Terdakwa AA UMBARA SUTISNA (Bupati Bandung Barat periode 2018-2023) dan kawan-kawan, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi serta menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/17/DIK.00/01/02/2020, tanggal 26 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 463/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 3 Agustus 2021. Sprin.Juk Nomor: 62/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
  2. Perkara TPK atas nama Terdakwa ANDRI WIBAWA (Swasta) bersama-sama Aa Umbara Sut Isna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagat Dir Gantara dan CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 dan atau melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sprin.Dik/18/DIK.00/01/02/2021, tanggal 26 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 464/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Sprin.Juk Nomor: 63/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
  3. Perkara TPK berupa menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten lndramayu Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019 atas nama Terdakwa ADE BARKAH SURAHMAN. (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014 s.d. 2019 serta Periode tahun 2019 s.d 2024). Sprin.Dik/11/DIK.00/01/02/2021, tanggal 22 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 475/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Sprin.Juk Nomor: 64/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
  4. Perkara TPK berupa menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Baral kepada Pemerintah Kabupaten lndramayu Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019 atas nama terdakwa SITI AISYAH TUTI HANDAYANI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Baral Periode 2014 s.d. 2019). Sprin.Dik/12/DIK.00/01/02/2021, tanggal 22 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 474/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Sprin.Juk Nomor : 65/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
  5. Perkara TPK setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemberian Fasilitas atau Pemberian Perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin yang diduga dilakukan oleh Terdakwa TUBAGUS CHAERI WARDANA als WAWAN (Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin). Sprin.Dik/96/DIK.00/01/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Nota Dinas Nomor 486/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Sprin.Juk Nomor: 66/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
  6. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari M Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai dan penerimaan lainnya atas nama Terdakwa STEPANUS ROBIN PATTUJU (Penyidik KPK). Sprin.Dik/29/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021. Nota Dinas Nomor 484/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Sprin.Juk Nomor Nomor : 67/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
  7. Perkara TPK menerima hadiah atau janji dari M Syahrial selaku Walikota Tarijung Balai periode 2016-2021 terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjung Balai dan penerimaan lainnya atas nama Terdakwa MASKUR HUSAIN (Pengacara). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/04/2021, tanggal 22 April 2021. Nota Dinas Nomor 485/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.Sprin.Juk Nomor: 68/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021.
  8. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 oleh Terdakwa SRI WAHYUMI MARIA MANALIP (Bupati Talaud periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019). Sprin.Dik/67/DIK.00/01/11/2020, tanggal 4 November 2020. Nota Dinas Nomor 494/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021. Sprin.Juk Nomor : 69/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
  9. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang diberikan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama Terdakwa ANGIN PRAYITNO AJI (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/03/DIK.00/01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 501/DIK.02.00/23/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Sprin.Juk Nomor: 70/TUT.01.00/24/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021.

September

September

  1. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang diberikan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksan perpajakan PT. Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT. Bank Pan Indonesia, Tbk tahun pajak 2016, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama Terdakwa DADAN RAMDANI (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/04/DIK.00/01/02/2021, tanggal 4 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 531/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 13 September 2021. Sprin.Juk Nomor: 71/TUT.01.00/24/09/2021 tanggal 13 September 2021.
  2. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 atas nama Terdakwa KIAGUS EMIL FAHMY CORNAIN (Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana - Swasta). Sprin.Dik/59/DIK.00/01/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 556/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 16 September 2021. Sprin.Juk Nomor: 72/TUT.01.00/24/09/2021 tanggal 16 September 2021.
  3. Perkara TPK setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil & Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 atas nama Terdakwa SOLIHAH (Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 – 2016). Sprin.Dik/60/DIK.00/01/10/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 557/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 16 September 2021. Sprin.Juk Nomor: 73/TUT.01.00/24/09/2021 tanggal 16 September 2021.
  4. Perkara TPK yang dilakukan oleh Terdakwa YOORY CORNELES (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Sprin.Dik/13/DIK.00/01/02/2021, tanggal 24 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 586/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 23 September 2021. Sprin.Juk Nomor: 74/TUT.01.00/24/09/2021 tanggal 23 September 2021.
  5. Perkara TPK Terdakwa EDDY RUMPOKO (Walikota Batu periode 2011 s.d 2017) yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/79/DIK.00/01/12/2020, tanggal 4 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 588/DIK.02.00/23/09/2021 tanggal 28 September 2021. Sprin.Juk Nomor: 75/TUT.01.00/24/09/2021 tanggal 30 September 2021.

Oktober

Oktober

  1. Perkara TPK memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, • yang bertentangan dengan kewajibannya dalam mendapatkan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa PAUT SYAKARIN (Swasta). Sprin.Dik/65/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 605/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor: 76/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021.
  2. Perkara TPK yang dilakukan oleh Terdakwa ANJA RUNTUWENE (Direktur PT Adonara Propertindo) bersama-sama dengan Tommy Adrian, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dik/14/DIK.00/01/02/2020, tanggal 24 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 617/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor: 77/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
  3. Perkara TPK atas nama Terdakwa RUDY HARTONO ISKANDAR (Swasta) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi OKI Jakarta Tahun 2019. Sprin.Dik/33/DIK.00/01/05/2021, tanggal 28 Mei 2021. Nota Dinas Nomor 617/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor: 78/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
  4. Perkara TPK yang dilakukan oleh Terdakwa TOMMY ADRIAN (Direktur PT Adonara Propertindo) bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kata Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dik/15/DIK.00/01/02/2020, tanggal 24 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 617/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor : 79/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
  5. Perkara TPK bersama-sama dengan Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan kawan-kawan terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 atas nama Terdakwa PT. ADONARA PROPERTINDO (Korporasi). Sprin.Dik/16/DIK.00/01/02/2021, tanggal 24 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 617/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor : 80/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 07 Oktober 2021.
  6. Perkara TPK pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa FAHRURROZI, ARRAKHMAT EKA PUTRA, WIWID ISWHARA dan ZAINUL ARFAN (masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019). Sprin.Dik/66/DIK.00/01/10/2020, tanggal 26 Oktober 2020. Nota Dinas Nomor 619/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor: 81/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.
  7. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh Terdakwa YUSMADA (Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai) terkait lelang / mutasi jabatan di Pemerintah Kata Tanjungbalai Tahun 2019 kepada M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai peri ode 2016 s.d. 2021. Sprin.Dik/27/DIK.00/01/04/2021, tanggal 15 April 2021. Nota Dinas Nomor 635/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor : 82/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
  8. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggotahun 2021 kepada Doody Kurniawan bersama -sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018- 2023 dan Hasan Aminuddin atas nama Terdakwa SUMARTO (PNS). Sprin.Dik/48/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 645/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor : 83/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
  9. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 melalui Hasan Aminuddin dan Doody Kurniawan atas nama Terdakwa ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO'IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, NURUL HADI (masing-masing ASN Pemkab Probolinggo). Sprin.Dik/49/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 644/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor : 84/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
  10. Perkara TPK yaitu memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 kepada Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 melalui Hasan Aminuddin dan Muhamad Ridwan atas nama Terdakwa NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO, SAMSUDDIN (masing-masing ASN Pemkab Probolinggo). Sprin.Dik/50/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 643/DIK.02.00/23/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Sprin.Juk Nomor : 85/TUT.01.00/24/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

November

November

  1. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 atas nama Terdakwa MARHAINI (Direktur CV Hanamas – Swasta). Sprin.Dik/65/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 661/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 12 November 2021. Sprin.Juk Nomor : 86/TUT.01.00/24/11/2021 tanggal 12 November 2021.
  2. Perkara TPK berupa pemberian sesuatu, hadiah, atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab. Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2021 atas nama Terdakwa FACHRIADI (Direktur CV Kalpataru – swasta). Sprin.Dik/66/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 661/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 12 November 2021. Nomor: 87/TUT.01.00/24/11/2021 tanggal 12 November 2021.
  3. Perkara TPK pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 atas nama Terdakwa H.M. ANZARULLAH (Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur). Sprin.Dik/71/DIK.00/01/09/2021, tanggal 22 September 2021. Nota Dinas Nomor 672/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 19 November 2021. Sprin.Juk Nomor: 88/TUT.01.00/24/11/2021 tanggal 19 November 2021.
  4. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah atas nama Terdakwa MUHAMMAD AZIS SYAMSUDDIN (Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024). Sprin.Dik/51/DIK.00/01/092021, tanggal 2 September 2021. Nota Dinas Nomor 673/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 22 November 2021. Sprin.Juk Nomor: 89/TUT.01.00/24/11/2021 tanggal 22 November 2021.
  5. Perkara TPPU yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atu patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa YUDI WIDIANA ADIA (Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019). Sprin.Dik-13/ DIK.00/01/01/2018 Tanggal 19 Januari 2018. Nota Dinas Nomor 693/DIK.02.00/23/11/2021 tanggal 26 November 2021. Sprin.Juk Nomor: 90/TUT.01.00/24/11/2021 tanggal 26 November 2021.

Desember

Desember

  1. Perkara TPK atas nama Terdakwa AKBAR TANDANIRIA MANGKU NEGARA (PNS) bersama-sama Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 - 2019 dan SYAHBUDIN (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara ) yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sprin.Dik/25/DIK.00/01/04/2021, tanggal 13 April 2021. Nota Dinas Nomor 708/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 9 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 91/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
  2. Perkara TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s.d. 2018 atas nama Terdakwa APRI SUJADI (Bupati Bintan Ex Officio Wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/02/2021, tanggal 17 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 705/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 9 Desember 2021. Nomor: 92/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
  3. Perkara TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s.d. 2018 atas nama Terdakwa MOHD. SALEH H. UMAR (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan). Sprin.Dik/09/DIK.00/01/02/2021, tanggal 17 Februari 2021. Nota Dinas Nomor 706/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 9 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 93/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 9 Desember 2021.
  4. Perkara TPK berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 atas nama Terdakwa SUHANDY (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara/ swasta). Sprin.Dik/76/DIK.00/01/10/2021, tanggal 16 Oktober 2021. Nota Dinas Nomor 715/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 14 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 94/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
  5. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji bersama-sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 dan Hasan Aminuddin, terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 atas nama Terdakwa DODDY KURNIAWAN (PNS). Sprin.Dik/46/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 703/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 8 Desember 2021.Juk Nomor: 95/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 17 Desember 2021.
  6. Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji bersama-sama dengan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2018-2023 dan Hasan Aminuddin, terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 atas nama Terdakwa MUHAMAD RIDWAN (PNS). Sprin.Dik/47/DIK.00/01/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021. Nota Dinas Nomor 722/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 17 Desember 2021.
  7. Perkara TPK memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan Persetujuan Penempatan Pembangunan Kebun Kemitraan dalam rangka perpanjangan Hak Guna Usaha perkebunan PT Adimulia Agrolestari Tahun 2021 atas nama Terdakwa SUDARSO (General Manager PT Adimulya Agro Lestari/ swasta). Sprin.Dik/78/DIK.00/01/10/2021, tanggal 19 Oktober 2021. Nota Dinas Nomor 720/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 17 Desember 2021.
  8. Perkara TPK bersama-sama Ir. Zaenal Abidin, MM, MT, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/70/DIK.00/01/04/2018 Tanggal 18/04/2018. Nota Dinas Nomor 759/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 23 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 98/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
  9. Perkara TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan atas nama Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA (Bupati Mojokerto periode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021). Sprin.Dik/142/DIK.00/01/10/2018 Tanggal 05/10/2018. Nota Dinas Nomor 760/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 23 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 99/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
  10. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa ISHAK JOHARSYAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/59/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 775/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 100/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  11. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa MARSITO (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/61/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 777/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 101/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  12. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa MUHARDI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/62/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 778/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 102/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  13. Perkara TPK bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa AHMAD REO KOSUMA (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/55/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 771/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 103/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  14. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa ARI YOCA SETIADI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/56/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 772/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 104/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  15. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa FITRIANZAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/57/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 773/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 105/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  16. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa INDRA GANI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 774/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 106/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  17. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa MARDIANSYAH (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/60/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 776/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 107/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  18. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa PIARDI (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/63/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 780/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 108/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  19. Perkara TPK yaitu bersama-sama dengan penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 atas nama Terdakwa SUBAHAN (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014 s.d 2019). Sprin.Dik/64/DIK.00/01/09/2021, tanggal 16 September 2021. Nota Dinas Nomor 779/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 27 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 109/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 27 Desember 2021.
  20. Perkara TPK yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama Terdakwa PUPUT TANTRIANA SARI (Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan periode 2018-2023) bersama-sama dengan Terdakwa HASAN AMINUDDIN (Anggota DPR RI). Sprin.Dik/69/DIK.00/01/09/2021, tanggal 17 September 2021. Nota Dinas Nomor 783/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 28 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 110/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 28 Desember 2021.
  21. Perkara TPK besama-sama dengan IR. Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dkk terkait pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017 atas nama Terdakwa ANDRIRINI YAKTININGSASI (Swasta). Sprin.Dik/173/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 28/11/2018. Nota Dinas Nomor 787/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 29 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 111/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 29 Desember 2021.
  22. Perkara TPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa BUDI ADI PRABOWO (Direktur Produksi PTPN XI Dkk). Sprin.Dik/91/DIK.00/01/12/2020, tanggal 10 Desember 2020. Nota Dinas Nomor 785/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 29 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 112/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 29 Desember 2021.
  23. Perkara TPK yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada kegiatan pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016 atas nama Terdakwa ARIF HENDRAWAN (Direktur PT Wahyu Daya Mandiri/ peg BUMN). Sprin.Dik/72/DIK.00/01/10/2021, tanggal 13 Oktober 2021. Nota Dinas Nomor 786/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 29 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 113/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 29 Desember 2021.
  24. Perkara TPK Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015 atas nama Terdakwa DIDIET HADIANTO (Swasta – Project Manager PT. WIKA). Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 796/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 114/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  25. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis(Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 atas nama Terdakwa FIRJAN TAUFAN (Swasta - Staf Pemasaran PT WIKA). Sprin.Dik/14/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 797/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 115/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  26. Perkara TPK Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015 yang diduga dilakukan oleh Terdakwa TIRTHA ADHI KAZMI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sprin.Dik/17/DIK.00/01/01/2020 tanggal 10 Januari 2020. Nota Dinas Nomor 798/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 116/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  27. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama Terdakwa PT. TUAH SEJATI (Korporasi). Sprin.Dik/31/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018. Nota Dinas Nomor 789/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 117/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  28. Perkara TPK pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kasawan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2006 s.d. TA 2011 atas nama Terdakwa PT. NINDYA KARYA (persero) (Korporasi). Sprin.Dik/30/DIK.00/01/02/2018 Tgl. 19 Februari 2018. Nota Dinas Nomor 790/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 118/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  29. Perkara TPK suatu korporasi yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI, atas nama Terdakwa PT. MERIAL ESA (korporasi). Sprin.Dik/169/DIK.00/01/11/2018 Tanggal 23/11/2018. Nota Dinas Nomor 792/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 119/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  30. Perkara TPK berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 yang pada saat dilakukan perbuatan untuk dan seluruh atau sebagiannya di tugaskan untuk mengurus atau mengawasinya serta penerimaan gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2018 atas nama Terdakwa BUDHI SARWONO (Walikota Banjarnegara) dan Terdakwa KEDY AFANDI (Wiraswasta). Sprin.Dik/32/DIK.00/01/05/2021, tanggal 25 Mei 2021. Nota Dinas Nomor 793/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 121/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  31. Perkara TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 atas nama Terdakwa ANDI MERYA (Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026). Sprin.Dik/70/DIK.00/01/09/2021, tanggal 22 September 2021. Nota Dinas Nomor 791/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 122/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  32. Perkara TPK berupa penerimaan suatu hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT BANK PAN INDONESIA Tbk tahun pajak 2016, dan terkait dengan pemeriksaan perpajakan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan 2017 atas nama Terdakwa WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/82/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021. Nota Dinas Nomor 881/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin,Juk Nomor: 123/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.
  33. Perkara TPK berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya atas nama Terdakwa WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/84/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021. Nota Dinas Nomor 882/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 124/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.
  34. Perkara TPPU berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau perbuatan lain alas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya alas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dan atau menerima atau menguasai penempatan, pentransferan; pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa WAWAN RIDWAN (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak). Sprin.Dik/85/DIK.00/01/11/2021, tanggal 4 November 2021. Nota Dinas Nomor 883/DIK.02.00/23/12/2021 tanggal 30 Desember 2021. Sprin.Juk Nomor: 125/TUT.01.00/24/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Top