Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menjalankan komitmen pemberantasan korupsi sesuai kesepakatan pada rapat koordinasi 16 Maret 2021. Hal ini disampaikan pada saat Monitoring dan Evaluasi (monev) program pencegahan korupsi dengan jajaran Pemkot Cirebon, secara daring pada Rabu, 28 Juli 2021.

“Capaian MCP Pemkot Cirebon per tahun 2020 adalah sebesar 69 persen dan per semester I tahun 2021 sebesar 12 persen. Masih perlu upaya dari Pemkot Cirebon untuk meningkatkan capaian MCP tersebut,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Dwi Aprillia Linda Astuti.

Ketika diteliti satu per satu masing-masing indikator, lanjut Linda, masih banyak yang belum dipenuhi. Di antaranya, katanya, pada menu perizinan belum ada regulasi dan mekanisme pengawasan terkait perizinan. Kemudian, lanjut Linda, terkait Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), masih belum terdapat saluran Pengaduan masyarakat, probity audit dan pemeriksaan khusus.

“Untuk optimalisasi pajak daerah masih nol ini Bapak/Ibu. Tidak ada pelaporan yang diberikan ke kami sama sekali terkait database pajak, inovasi peningkatan pajak dan penagihan tunggakan pajak. Begitu pun dengan manajemen aset daerah. Skornya masih nol. Tidak ada database aset, pelaporan pengelolaan, sertifikasi dan penertiban aset. Begitu pun PSU. Gimana ini?” tanya Linda.

Sebagaimana dilaporkan kepada KPK per Juni 2021, jumlah total aset tanah Pemkot Cirebon per 31 Desember 2020 sebanyak 808 bidang. Sebanyak 391 bidang di antaranya sudah bersertifikat dengan total luas 1,6 juta meter persegi dan perkiraan nilai aset Rp1,3 Triliun. Sisanya 417 bidang belum bersertifikat dengan total luas 1,9 juta meter persegi dan perkiraan nilai aset Rp702 Miliar.

Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati turut hadir menyampaikan sambutan atas nama Walikota. Ia meminta kepada jajaran perangkat daerah agar segera melengkapi eviden yang terkait dengan 7 (tujuh) area intervensi yang harus disampaikan kepada Inspektorat sebelum dilakukan input ke aplikasi JAGA.ID.

“Kota Cirebon telah memiliki program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2021 di lingkungan Pemkot Cirebon yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Cirebon Nomor 356/Kep.225-IRDA/2021. Hal tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Cirebon dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Eti.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Fitria menyampaikan dukungan atas terciptanya Kota Cirebon yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, serta mendukung terlaksananya program pencegahan korupsi terintegrasi.

Selanjutnya, KPK menyampaikan kepada anggota Dewan untuk ikut aktif mensosialisasikan ke daerah pemilihannya (dapil) masing-masing agar penanganan pandemi covid dapat terlaksanan dengan baik. Dapil agar diberikan penjelasan bahwa untuk saat ini, belum dapat dilaksanakan pembangunan sesuai pokok pikiran yang diajukan karena fokusnya adalah keselamatan masyarakat dan peningkatan ekonomi.

Pada saat pemaparan, pemda berjanji akan melakukan langkah-langkah percepatan. Pertama, memenuhi eviden atau dokumen pendukung sebagai bukti yang sama sekali belum disampaikan. Kedua, memaksimalkan pemenuhan eviden terhadap area dan sub-area intervensi yang masih memungkinkan dilakukan peningkatan. Ketiga, Inspektorat melaksanakan asistensi dan koordinasi secara intensif dengan OPD terkait dalam pemenuhan eviden.

Menutup kegiatan, KPK mengingatkan salah satu kunci keberhasilan pemberantasan korupsi, yaitu komitmen kepala daerah dengan dukungan legislatif, perangkat daerah termasuk Inspektorat.

“Khusus Jawa Barat, hati-hati ini. Sudah sering KPK memakaikan rompi oranye ke mantan pejabatnya. Kalau tidak sungguh-sungguh menjalankan program pencegahan, diingatkan sudah, tetapi masih nekat, ya kita tunggu saja di ujung” tutup Linda.

Top