Jakarta, 1 Juni 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelantikan dilakukan secara daring dan luring secara terbatas di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

KPK melantik 1.271 pegawai yang terdiri dari 2 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 13 Pemangku Jabatan Administrator, dan 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Dari sejumlah tersebut hadir secara fisik 85 orang pegawai di Gedung ACLC, 354 orang pegawai di gedung Merah Putih, 12 orang pegawai di Rutan Guntur, serta hadir secara virtual melalui aplikasi zoom sebanyak 820 orang pegawai.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS KPK ini didasarkan pada:

  • UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK dan PP 41 TAHUN 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.
  • Pasal 66 ayat (1) UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Pasal 39 Ayat (1) PP NO. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP N0. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  • Pasal 20 ayat (1) Perkom No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI sebagai tindak lanjut bagi pegawai yang telah dilantik untuk kegiatan orientasi pembekalan sebagai ASN.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara.

KPK berharap dengan dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini, menjadi semangat baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada Bangsa dan Negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang selama ini dipegang. Sehingga KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih, makmur, dan sejahtera.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Top