Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyaksikan serah terima barang milik daerah berupa RSUD dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong ke Pemerintah Kota Sorong. Ini adalah hasil dari rapat kordinasi penertiban aset daerah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyambut baik hal ini, “Sudah 20 tahun sejak pemekaran Kota Sorong, akhirnya aset ini diserahkan dari Kabupaten Sorong ke Kota Sorong,”katanya saat kegiatan rapat koordinasi penertiban aset dan koordinasi dengan berbagai pimpinan lembaga pemerintah di wilayah Sorong (10/8).

“Melalui mediasi dan koordinasi wilayah Papua Barat yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, akhirnya dapat diserahkan Aset RSUD oleh Kabupaten Sorong ke Kota Sorong,” ujar Lili di hadapan Walikota Sorong, Bupati Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong, Ketua DPRD Kabupaten Sorong, dan jajaran Pemda lainnya. 

RSUD Sorong yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Sorong ini memiliki nilai aset total Rp98 Miliar. Terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah seluas 30.800 m2 senilai Rp67 Miliar dan bangunan gedung seluas 6.452 m2 dengan nilai Rp26,7 Miliar. Selain itu, RSUD juga memiliki aset bergerak setidaknya instalasi dan jaringan senilai Rp4 Miliar dan incinerator dengan nilai Rp642 Juta.

Kegiatan serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong merupakan tindak lanjut dari komitmen kepala daerah se-Provinsi Papua Barat yang ditandatangani pada 28 Maret 2018. Hal ini menunjukkan komitmen nyata dari kepala daerah baik Kabupaten Sorong dan Kota Sorong guna pembenahan tata kelola aset di wilayahnya.

“Pemerintah Kota Sorong wajib dan harus segera melakukan legalisasi aset-aset yang sudah diserahterimakan dan dimiliki. Serta memanfaatkannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sorong demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong,” tegas Lili.

Baik Walikota Sorong dan Bupati Sorong masing-masing mengapresiasi pendampingan yang selama ini KPK lakukan dan berharap untuk dilanjutkan karena masih ada aset-aset yang lain yang perlu diserahterimakan.

Hal lain yang juga krusial dalam kegiatan ini adalah pengelolaan atau manajemen aset daerah. Saat ini Pemerintah Kota Sorong tercatat memiliki aset tanah atau bangunan sejumlah 251 bidang. Sementara yang sudah bersertifikat baru 41 bidang. Selain itu, masih terdapat 5 aset bangunan yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan nilai total Rp8 Miliar.

Sedangkan total aset tanah dan atau bangunan milik Pemkab Sorong tercatat berjumlah 961 bidang senilai Rp921,5 Miliar. Dari 961 bidang tersebut yang sudah bersertifikat baru 8,8% atau 85 bidang dan 12 di antaranya terbit pada tahun 2020.

KPK juga mengimbau Pemkab Sorong agar segera melakukan penarikan aset-aset yang masih dikuasai oleh para ASN yang sudah mutasi ke daerah lain baik itu rumah atau kendaraan dinas. Tercatat ada 38 unit kendaraan senilai Rp720 Juta dan rumah dinas sebanyak 21 unit.  Sedangkan aset yang masih dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun tercatat berupa kendaraan dinas sebanyak 78 unit dengan nilai aset Rp4,3 Miliar dan rumah dinas berjumlah 22 Unit.

KPK mengingatkan kepada para ASN se-Provinsi Papua Barat yang sudah tidak berhak menguasai maupun menggunakan kendaraan dan rumah dinas agar segera menyerahkan kepada pemda atau akan ada upaya paksa yang ditempuh guna menarik kembali aset-aset pemda.

Dengan kewenangan untuk melakukan koordinasi, supervisi dengan kementerian, instansi, lembaga ataupun pemda, salah satu fokus KPK adalah terkait pada pembenahan tata kelola manajemen aset. Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) sampai dengan Semester 1 Tahun 2020 total aset tanah dan/atau bangunan pemda se-Provinsi Papua Barat yang tercatat sekitar 5.681 bidang dengan total luas tidak kurang dari 27 juta m2 dan total nilai sebesar Rp1,8 Triliun. Dari jumlah tersebut yang sudah bersertifikat baru sekitar 1.031 bidang artinya baru 18% dari total keseluruhan aset.

Top