Program Penyuluh Antikorupsi menjadi salah satu pintu untuk membuka partisipasi masyarakat yang diharapkan bisa menjadi kolaborasi energi yang efektif dalam pencegahan korupsi. Hal disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi pada gelaran Presidensi Indonesia G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Putaran Pertama, hari kedua, Selasa (29/3).

“Penyuluh Antikorupsi menjadi kolaborasi energi pemberantasan korupsi,” kata Dian.

Dian memaparkan, Penyuluh Antikorupsi diantaranya berasal dari kalangan umum yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap pembentukan karakter masyarakat berintegritas. Mereka tidak digaji oleh KPK atau negara, namun secara sukarela mengajukan diri sebagai Penyuluh Antikorupsi.

KPK pun memfasilitasi kemitraan dengan masyarakat umum ini, dengan mengadakan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK sejak tahun 2017. LSP KPK juga sudah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterima Penyuluh Antikorupsi berlaku secara nasional.

“Masyarakat bisa mendaftar untuk mengikuti sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara online melalui https://aclc.kpk.go.id. Peserta tidak dipungut biaya selama mengikuti prosesnya. Sertifikasi juga dilakukan secara berjenjang, mulai dari Penyuluh Antikorupsi Pertama, Penyuluh Antikorupsi Muda, Penyuluh Antikorupsi Madya, hingga Penyuluh Antikorupsi utama,” terang Dian.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan, sertifikasi yang dilakukan LSP punya peran strategis dalam meningkatkan kompetensi Penyuluh Antikorupsi. Sebab, mereka adalah sosok yang memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi.

“Penyuluh Antikorupsi yang tersebar di berbagai daerah, menjadi simpul energi pemberantasan korupsi, untuk membangun negeri yang maju, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi,“ tegas Dian.

Selain masyarakat umum, aparatur sipil negara (ASN) juga bisa mengajukan diri menjadi Penyuluh Antikorupsi (PAK). Seperti Johana Lanjar Wibowo, yang merupakan seorang ASN Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan, motivasinya menjadi PAK adalah untuk membentengi dirinya dari godaan korupsi.

"Dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi, artinya ini juga sebagai benteng serta motivasi diri untuk terus menjaga integritas saya," ungkap Jo.

Ia baru saja lolos sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Madya beberapa pekan lalu. Namun keterlibatan Jo dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi antikorupsi sudah dimulai sejak 2012. Tepatnya saat menjalankan tugas di Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak.

Bebagai metode penyuluhan juga sudah pernah ia lakukan. Mulai dari mengajak target penyuluhan dengan menonton film yang memuat pesan nilai antikorupsi, studi kasus, diskusi interaktif, hingga mendongeng untuk anak-anak SD. Jo bahkan bergabung dengan komunitas YaPyYaPo atau Ya Penyuluh Ya Pendongeng.