Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/6).

Delegasi OECD yang di pimpin oleh Policy Analyst & IPR of Indonesia Team Leader Olexandre de Crombrugghe diterima oleh Ketua Satuan Tugas Profesional Berintegritas (Profit) KPK Wuryono Prakoso beserta tim dari Kedeputian Pencegahan KPK.

Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka Investment Policy Review yang sedang dilakukan OECD di Indonesia. Salah satu area yang ditelaah OECD adalah aspek iklim berbisnis di Indonesia terutama yang mempengaruhi kebijakan investasi.

KPK berbagi informasi tentang berbagai inisiatif upaya pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta. Salah satunya dengan membentuk Komite Advokasi Nasional (KAN) dan Komite Advokasi Daerah (KAD). KPK menyampaikan sudah menerbitkan buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha pada akhir tahun 2018 lalu.

“Buku panduan ini berisi langkah-langkah pencegahan korupsi yang dikemas dengan sederhana dan praktis” ujar Wuryono.

Buku panduan ini juga memuat berbagai contoh yang bisa diikuti perusahaan swasta seperti contoh daftar periksa prosedur antikorupsi bagi korporasi dengan metode asesmen mandiri.

Selain berbagi informasi tentang pencegahan korupsi di dunia usaha, KPK juga berbagi informasi mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, khususnya tentang One Single Submission (OSS), sebuah platform yang digunakan untuk pengajuan perizinan secara nasional.

“Dengan memanfaatkan platform OSS, kita berharap dapat mengurangi berbagai celah korupsi melalui sistem online. Karena memalui sistem online, semua kementerian dan lembaga akan terhubung lewat OSS” kata Wuryono.

 “Semua isu yang sudah dikemukakan sangat berguna. Khususnya untuk hal-hal yang sedang kami telaah terkait perizinan, korupsi, sistem anti suap, serta rencana aksi untuk program antikorupsi sektor swasta,” kata perwakilan OECD, Olexandre.

OECD telah mengkaji kebijakan investasi Indonesia sejak tahun 2009. Peninjauan tersebut dilakukan OECD atas permintaan pemerintah Indonesia. OECD akan menilai iklim investasi dan kebijakan terkait investasi di Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk menghadapi tantangan di masa depan. Selain itu OECD akan membantu Indonesia dalam merancang kebiakan yang sehat untuk meningkatkan lingkungan investasi dan memastikan bahwa investasi akan berkontribusi dengan pembangunan berkelanjutan.

(Humas)